Legislator NasDem: Tiba-tiba MK Downgrade Dirinya
Jakarta, MI- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah men-downgrade atau menurukan posisinya sendiri. Hal ini dilontarkan Rifqinizamy merespons Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
"Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, MK telah melampaui kewenangan atas putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah tersebut. Sebab, ia mengatakan bahwa pembentukan norma dalam undang-undang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.
"Kemudian, mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR untuk membentuk norma," tuturnya.
Rifqinizamy menegaskan posisinya sebagai anggota fraksi Nasdem sejatinya ingin menegakan prinsip-prinsip konstitusionalitas.
"Posisi saya sebagai anggota fraksi NasDem, di luar posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu," ujarnya.
Topik:
DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda MK Fraksi NasDemBerita Sebelumnya
Kejagung Usul Tambah Anggaran Tahun 2026 Rp 18,5 Triliun
Berita Terkait
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 Februari 2026 22:37 WIB
Asap Oranye di Pabrik Cilegon, Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh
3 Februari 2026 14:50 WIB
Misbakhun: Pergantian Pimpinan OJK Momentum Perkuat Tata Kelola dan Stabilitas Pasar
1 Februari 2026 14:53 WIB
OJK Berguncang: Ketua DK dan Tiga Petinggi Mundur, Ini Respons DPR
31 Januari 2026 08:04 WIB