Legislator NasDem: Tiba-tiba MK Downgrade Dirinya
Jakarta, MI- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah men-downgrade atau menurukan posisinya sendiri. Hal ini dilontarkan Rifqinizamy merespons Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
"Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, MK telah melampaui kewenangan atas putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah tersebut. Sebab, ia mengatakan bahwa pembentukan norma dalam undang-undang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.
"Kemudian, mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR untuk membentuk norma," tuturnya.
Rifqinizamy menegaskan posisinya sebagai anggota fraksi Nasdem sejatinya ingin menegakan prinsip-prinsip konstitusionalitas.
"Posisi saya sebagai anggota fraksi NasDem, di luar posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu," ujarnya.
Topik:
DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda MK Fraksi NasDemBerita Sebelumnya
Kejagung Usul Tambah Anggaran Tahun 2026 Rp 18,5 Triliun
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
1 hari yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB