Audit BPK Telanjangi Holding Asuransi BUMN: Hendrawan Soroti Risiko Fraud dan Potensi Kerugian Ratusan Miliar
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan holding asuransi dan penjaminan milik negara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK menilai kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) beserta anak usahanya berada dalam kondisi memprihatinkan, dengan tata kelola yang lemah hingga manajemen berisiko tinggi.
LHP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK pada 2025 tersebut mengulas pengelolaan asuransi, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga pengalihan aset dan kewajiban sepanjang periode 2022 hingga Semester I 2024.
Hasil audit BPK tersebut menegaskan bahwa holding asuransi pelat merah dinilai telah gagal menjalankan mandat strategisnya.
menyoroti temuan BPK tersebut, mantan Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai persoalan di holding asuransi negara tidak bisa dilepaskan dari karakter industri asuransi itu sendiri.
Menurutnya industri dengan derajat informasi asimetrik tinggi seperti industri asuransi cenderung memberi insentif kepada para pelakunya untuk memperagakan aneka trik yang sarat penyimpangan.
"Industri dengan ciri demikian memberi insentif kepada para pelakunya untuk memperagakan aneka trik, pat-pat gulipat, dan sarat fraud (penyimpangan)," kata Hendrawan kepada Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026).
Maka dari itu, Ia menegaskan perlunya untuk segera dilakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk merombak sistem pengelolaan dan menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas.
"(Diperlukan) Pembenahan besar-besaran. Piranti pengelolaannya di "reset", diprogram ulang. Hanya orang-orang yang profesional dan berinregritas tinggi yang mampu mengemban misi pembenahan tersebut," tegasnya.
Hendrawan juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK tersebut apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau niat jahat (mens rea).
"Jika ulah ugal-ugalan tersebut mengandung unsur niat jahat (mens rea), APH bisa segera menindaklanjutinya. Apalagi kerugian keuangan negara hampir pasti terjadi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendrawan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang mampu membongkar persoalan besar di tubuh holding asuransi dan penjaminan milik negara melalui hasil auditnya.
"Kita beri apresiasi kepada BPK yang mampu menguak persoalan besar ini dalam auditnya. Sekarang tinggal tindak lanjutnya," ujarnya.
Adapun, Dalam laporannya, BPK menyebut PT Jasindo, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo gagal mengamankan pendapatan serta piutang premi. Dampaknya, terdapat risiko piutang premi macet sedikitnya Rp396 miliar, ditambah potensi pendapatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hilang sebesar Rp19,2 miliar. BPK menilai kondisi ini sebagai ancaman nyata terhadap pendapatan BUMN strategis.
Temuan BPK di sektor klaim juga mengkhawatirkan. Pada PT Asuransi Jiwa IFG, Jasindo, Askrindo, dan Jamkrindo, ditemukan kelebihan pembayaran klaim senilai Rp13,34 miliar. Sementara di PT Asuransi Jiwa Inhealth, pembayaran imbal jasa serta pengakuan utang kepada agen dan badan usaha membengkak hingga Rp38 miliar tanpa dasar yang sah.
BPK juga menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal, khususnya dalam perhitungan beban komisi di Askrindo, yang dinilai membuka ruang penyimpangan.
Pada sisi investasi, BPK menilai kinerja PT BPIU dan anak usahanya tidak optimal dan cenderung ceroboh. Salah satu sorotan utama adalah pembelian aset Citos yang tersangkut persoalan hukum sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Skandal Jiwasraya pun dinilai belum sepenuhnya selesai. BPK mencatat pengalihan aset dan kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG masih menyisakan persoalan, terutama terkait pemanfaatan dana PMN dan aset pengalihan yang belum optimal serta pelaporan penggunaan dana yang minim transparansi.
BPK menegaskan masih terdapat kelemahan serius dalam pelaporan keuangan konsolidasi PT BPIU, khususnya terkait eliminasi transaksi intra-grup yang tidak didukung dengan data memadai. Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan holding asuransi negara belum berjalan efektif.
Topik:
DPR RI Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno BPK RI LHP BPK Asuransi BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha IndonesiaBerita Sebelumnya
Abdul Hakim Bafaqih Kepada Dirut PLN: Apa Kami Semua Bodoh?
Berita Selanjutnya
Sukamta Ingatkan Pemerintah Indonesia Jaga Perdamaian Gaza
Berita Terkait
Skandal Gas PGN Terbongkar: Enam Pejabat Kunci Dipanggil KPK, Jejak Duit 15 Juta Dolar Seret Mantan Dirut hingga Elite Migas–BUMN
20 jam yang lalu
Era Rapidin Simbolon Disorot, Kasus Dana Covid Samosir Menggantung: Putusan dan Laporan Hukum Mandek
2 Februari 2026 20:39 WIB
Tambang Ilegal Kabaena Diduga Seret Keluarga Gubernur Sultra — BPK Bongkar Kerusakan Hutan, Negara Nyaris Rugi Rp2 Triliun
2 Februari 2026 19:14 WIB
DPR Soroti Pentingnya Rakornas Prabowo untuk Kawal Program Nasional
2 Februari 2026 14:52 WIB