DPR Usul Danantara Buyback Saham untuk Redam Guncangan IHSG
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penerbitan regulasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi BPI Danantara untuk melakukan aksi beli kembali (buyback) saham ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam.
“Harus ada payung aturan, ke depan Danantara bisa juga investasi di sektor portfolio. Karena di Pasar Modal, jangan kan informasi valid, rumor saja bisa mempengaruhi index pasar,” tutur anggota Komisi VI DPR, Mulyadi dikutip dari laman DPR, Kamis (27/03/2025).
Mulyadi menyoroti pelemahan IHSG yang telah turun 19,48% sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik pada Oktober 2024. Menurutnya, kondisi ini harus segera diatasi untuk mencegah kekhawatiran investor yang dapat semakin memperburuk situasi di pasar saham.
Kata dia, BPI Danantara juga diduga memicu kekhawatiran investor usai lembaga baru tersebut bisa mengelola seluruh aset BUMN. Termasuk daftar bank milik negara yang sahamnya beredar di bursa saham.
Ia berharap, BPI Danantara bisa mencegah turunnya IHSG hingga lebih dari 5% atau terjadinya trading halt lagi.
“Mungkin dengan komunikasi publik yang baik, menyampaikan akan intervensi atau buy back saham BUMN yang sehat, pasar kemungkinan besar akan bereaksi,” ujarnya.
Menurutnya, dengan modal besar yang dimiliki, Danantara dapat berperan dalam menjaga stabilitas pasar saham. Selain itu, aksi buyback yang dilakukan juga berpotensi mencegah terulangnya trading halt.
“Artinya tidak perlu dana besar masuk bursa yang range Rp9 triliun sampai dengan Rp13 triliun per hari. Investor yang akan improvisasi sendiri menjaga keseimbangan,” terang Mulyadi.
“[Danantara butuh payung hukum] seperti BI menjaga nilai tukar rupiah," tutupnya.
Topik:
dpr bpi-danantara ihsgBerita Sebelumnya
Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Papua Ventura
Berita Selanjutnya
Airlangga: NDB Minta RI Setor Dana untuk jadi Anggota
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
23 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB