Mensesneg Ungkap Nasib Pekerja Setelah Izin 28 Perusahaan Dicabut

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Januari 2026 17:27 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Ist)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tetap memperhatikan nasib pekerja di 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat bencana banjir di Sumatra.

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, pemerintah melakukan audit dan investigasi menyeluruh yang menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan.

Berdasarkan temuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan dengan tetap memperhatikan kelangsungan aktivitas ekonomi.

"Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan. Kemudian, ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, pencabutan izin ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum, namun pemerintah tetap memperhatikan dampaknya terhadap para pekerja.

"Kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," tuturnya.

Prasetyo menjelaskan, lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan tersebut akan diambil alih oleh BPI Danantara. Rinciannya, 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan tambang sisanya akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.

"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," ucapnya.

"Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," sambungnya.

Prasetyo menegaskan, anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih bisa beroperasi adalah tidak benar. Ia memastikan saat ini proses administrasi masih berjalan.

"Izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran 'Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi'," katanya.

Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan dan memicu banjir di Sumatra, pada Selasa (20/1/2026).

Berikut adalah daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo:

Daftar 22 Perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Aceh (3 Unit):

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit):

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit):

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan

Aceh (2 Unit)

1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara (2 Unit)

1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat (2 Unit)

1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun).

Topik:

mensesneg danantara izin-perusahaan-dicabut