OJK Paparkan 8 Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 2 Februari 2026 08:43 WIB
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan menegaskan komitmen untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh. 

Reformasi ini bertujuan memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi utama.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkomitmen menjalankan reformasi pasar modal yang berani dan ambisius sesuai praktik terbaik global.

"OJK bersama SRO menyampaikan komitmen untuk melakukan reformasi pasar modal yang sejalan dengan best practices dan memenuhi ekspektasi global index provider," ujar Friderica dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurut Friderica, delapan rencana aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia, sehingga lebih layak menjadi tujuan investasi dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi. Sementara klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.

Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap (stages). 

Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi. Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Peningkatan kebijakan free float ini akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

"Saat ini sudah terdapat ketentuan peraturan yang dapat menjadi langkah strategis bagi emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta ESOP dan MSOP," ungkap Kiki sapaan akrab dari Friderica.

Selanjutnya, bersama pemerintah, OJK dan SRO akan melakukan penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik domestik maupun asing. 

"Pemerintah telah menyampaikan komitmen dukungan terhadap industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik," kata Kiki

Rencana aksi kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.

Rencana aksi ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. 

"KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs BEI," sebut Kiki.

Rencana aksi keempat adalah demutualisasi BEI, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.

Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

"Terakhir rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan," tutup Kiki.

Topik:

ojk bei pasar-modal-indonesia