Pengelola GBK: Pontjo Sutowo Tunggak Royalti Hotel Sultan Rp761 Miliar
Jakarta, MI - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkap PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, hingga kini belum melunasi tunggakan royalti yang semestinya disetorkan kepada negara.
Melalui kuasa hukumnya, Kharis Sucipto, PPKGBK menyebut tunggakan royalti PT Indobuildco terkait pengelolaan Hotel Sultan mencapai US$45,3 juta atau sekitar Rp761 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi kewajiban royalti selama 17 tahun terakhir.
Menurut Kharis, dana itu semestinya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan lahan Blok 15 di kawasan Senayan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai USD45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar,” ungkap Kharis dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).
Persoalan ini kian memanas lantaran Hotel Sultan masih terpantau aktif menerima pemesanan kamar maupun unit apartemen melalui berbagai platform digital. Padahal, pemerintah menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan tersebut telah berakhir secara hukum sejak 2023 dan permohonan pembaruannya telah ditolak.
Ia menambahkan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 secara tegas memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan serta mengembalikan bidang tanah beserta bangunan kepada negara.
Perintah hukum tersebut juga mewajibkan penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di atas lahan eks-HGB itu.
Di sisi lain, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi untuk agenda masa depan di hotel tersebut.
Ia menjelaskan bahwa seluruh legitimasi usaha PT Indobuildco, termasuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BKPM.
"Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara," kata Rakhmadi.
Sebagai langkah antisipasi bagi konsumen yang merasa dirugikan, pengelola GBK membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sejak Rabu lalu. Posko ini ditujukan bagi masyarakat maupun vendor yang ingin mengadukan persoalan terkait transaksi yang terlanjur dilakukan dengan pihak manajemen hotel.
Pemerintah juga mengimbau para mitra bisnis dan korporasi agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama. Pasalnya, transaksi dengan pihak yang mengomersialisasikan BMN tanpa hak dinilai melanggar hukum dan dapat merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Topik:
hotel-sultan pengelola-kompleks-gbk pontjo-sutowo