Menanti Ketegasan Presiden: 11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Hak Sehat Rakyat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 2 jam yang lalu
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar (Foto: Dok MI)
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Gelombang protes publik atas penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) belum mereda. Sejak kebijakan itu berlaku per 1 Februari 2026, jutaan warga kehilangan jaminan pembiayaan layanan kesehatan, sementara masyarakat yang masih aktif justru diliputi ketakutan karena sewaktu-waktu bisa mengalami nasib serupa—tanpa penjelasan, tanpa pemberitahuan, dan tanpa proses pendataan yang transparan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kekacauan yang terjadi bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan lemahnya tata kelola negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026), ia menegaskan situasi ini telah berkembang menjadi krisis kebijakan yang nyata di lapangan.

“Jutaan masyarakat yang dinonaktifkan tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan dengan jaminan JKN. Bahkan yang masih aktif pun menjadi resah karena bisa saja tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pendataan obyektif, tanpa penjelasan, dan tanpa pemberitahuan,” tegas Timboel.

Ia menilai langkah pemerintah sejauh ini belum memberi kepastian apa pun bagi mayoritas peserta yang terdampak. Meski pemerintah dan DPR telah menggelar rapat kerja, solusi konkret belum terlihat. Dari jutaan peserta yang dinonaktifkan, hanya sekitar 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik yang diaktifkan sementara melalui keputusan Menteri Sosial. Sisanya tetap terkatung-katung.

Menurut Timboel, persoalan semakin parah karena pemerintah sendiri tidak kompak. Perbedaan data antar kementerian memperlihatkan buruknya koordinasi di tingkat pusat. 

Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial bahkan menyampaikan angka berbeda terkait jumlah peserta sakit kronis yang terdampak. Menteri Keuangan pun mengaku anggaran telah tersedia, namun kekisruhan tetap terjadi.

“Seharusnya koordinasi dilakukan sejak awal. Regulasi sudah jelas mengatur bahwa data fakir miskin dan orang tidak mampu harus ditetapkan melalui proses verifikasi dan sinkronisasi antar kementerian. Kalau koordinasi berjalan, perbedaan data dan kebingungan anggaran tidak akan terjadi,” ujar Timboel.

Kebijakan teknis yang dikeluarkan pemerintah juga dinilai tidak efektif. Surat keputusan pengaktifan sebagian peserta tidak diikuti mekanisme pelayanan yang jelas di fasilitas kesehatan. 

Bahkan surat edaran larangan penolakan pasien nonaktif disebut tidak memiliki daya paksa di lapangan. Banyak fasilitas kesehatan tetap menolak pasien karena status kepesertaan tidak aktif.

Kekacauan kebijakan pusat bahkan memaksa pemerintah daerah menanggung beban baru. Sejumlah pemda harus menggunakan APBD untuk membayar iuran warga miskin yang dinonaktifkan pemerintah pusat, demi memastikan mereka tetap bisa berobat. Ironisnya, hal ini terjadi saat transfer dana ke daerah justru menurun drastis.

“Beban APBN dipindahkan ke APBD. Ini menambah tekanan fiskal daerah, padahal alokasi transfer ke daerah justru turun signifikan,” kata Timboel.

Kontroversi juga muncul setelah pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut penonaktifan sebagai instruksi Presiden. Pernyataan itu diprotes Menteri Sosial. Namun Timboel menilai secara normatif kebijakan pemutakhiran data memang berangkat dari instruksi presiden melalui kebijakan nasional pemadanan data sosial ekonomi.

“Instruksi pemutakhiran data itu benar dan memang diperlukan. Masalahnya bukan pada instruksi presiden, tetapi pada proses pelaksanaannya yang tidak transparan, tidak obyektif, dan tidak disertai komunikasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Dampak paling nyata, menurutnya, dirasakan langsung oleh masyarakat miskin. Mereka yang membutuhkan layanan kesehatan harus mengurus reaktivasi kepesertaan ke dinas sosial—proses yang memerlukan dokumen, biaya transportasi, waktu, dan pengetahuan administratif yang tidak semua orang miliki.

“Kenapa masyarakat miskin justru dipersulit? Padahal sebelumnya pengaktifan bisa dilakukan langsung di fasilitas kesehatan seperti puskesmas. Sekarang mereka harus bolak-balik mengurus administrasi yang tidak mudah,” ujarnya.

Timboel menilai kondisi ini telah menciptakan kekisruhan nasional tanpa solusi cepat bagi jutaan warga yang membutuhkan layanan kesehatan segera. Ia mendesak Presiden Prabowo turun tangan langsung, bukan hanya memberi pernyataan, tetapi mengambil tindakan tegas.

“Saya berharap Presiden segera turun tangan. Hak hidup, hak sehat, dan hak atas JKN dijamin konstitusi. Ini tanggung jawab negara. Para pembantu Presiden gagal menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Ia bahkan menilai persoalan penonaktifan jutaan peserta JKN jauh lebih mendesak dibanding berbagai program lain yang sedang menjadi perhatian pemerintah.

“Masalah ini menyangkut akses kesehatan jutaan orang. Presiden harus mengevaluasi kinerja para menteri dan memastikan ada solusi nyata. Pemutakhiran data ke depan harus dilakukan tanpa menimbulkan kekacauan seperti sekarang,” pungkas Timboel.

Topik:

PBI JKN BPJS Kesehatan Penonaktifan JKN Presiden Prabowo BPJS Watch Timboel Siregar Kebijakan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional