Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PJUTS ESDM
Jakarta, MI - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di satuan kerja (satker) Kementerian ESDM, dalam rangka mencari alat bukti guna menetapkan tersangka.
"Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti," kata Arief di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Upaya pencarian alat bukti dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.
"Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer," tandasnya.
Adapun dugaan sementara, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp64 miliar.
Berdasarkan penelusuran di lama Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk panjak penerangan jalan.
Topik:
Bareskrim Korupsi PJUTS ESDM ESDMBerita Sebelumnya
Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar, Mantan Manajer Artis Fuji Serahkan Diri ke Polres Jakbar
Berita Selanjutnya
Soal Penggantian Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres
Berita Terkait
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait IPO PIPA, OJK: Kami Dukung untuk Penegakan Integritas Pasar Modal
4 Februari 2026 10:15 WIB
Geledah Kantor Shinhan Sekuritas, Bareskrim Dalami Kasus IPO Saham PIPA
3 Februari 2026 20:28 WIB
ESDM Respons Temuan PPATK soal Hasil Tambang Emas Ilegal Rp992 triliun
30 Januari 2026 15:42 WIB