Soal Penggantian Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.
"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Pihaknya, kata dia, juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI, setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.
"Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz.
Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini, hanya berlaku selama tiga bulan.
Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi, sebelum menentukan ketua definitif.
"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," tandasnya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, terkait dengan kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Topik:
Hasyim Asyari KPU Ketua KPU Keppres Pemberhentian Hasyim AsyariBerita Sebelumnya
Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PJUTS ESDM
Berita Selanjutnya
Sebanyak 103 Warga Negara Taiwan Bermasalah Dideportasi dari Bali
Berita Terkait
BPK Bongkar Borok Keuangan KPU 2024: Salah Anggaran, Bukti Fiktif, hingga Kelebihan Bayar di Puluhan Satker
29 Januari 2026 15:51 WIB
Putusan Ijazah Jokowi Jadi Ujian Nyali KPU: Patuh Transparansi atau Kian Kehilangan Kepercayaan Publik
16 Januari 2026 21:47 WIB
KIP Nyatakan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Publik, Gugatan Bonatua Dikabulkan
13 Januari 2026 15:33 WIB