Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Pelototi Hasil Visum
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk periksa para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Kata Adang, sebagaimana pernyataan hakim yang menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera.
"Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah," kata Adang kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Sebab itu, ia mempertanyakan alasan majelis hakim menyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Ronald Tannur tak melakukan pembunuhan, padahal dari has visum tersebut sudah jelas keberadaannya.
“Sudah jelas dalam laporan visum yang pada dasarnya bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman," jelas Adang.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu juga mengatakan, putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses.
"Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah," ungkap Mantan Wakapolri ini.
Untuk itu, Adang pun mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.
"Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III," demikian Adang.
Diketahui, ketiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ialah, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heri Hanindyo sebagai hakim anggota.
Topik:
Kasus Hakim PN Surabaya Gregorius Ronald Tannur bebas HukumBerita Sebelumnya
Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Tutup Mulut soal Aliran Dana dari Kontraktor
Berita Selanjutnya
Restitusi Rp706 Juta David Ozora Hasil Lelang Mobil Rubicon
Berita Terkait
KPK Soroti Celah Busuk Tata Kelola TKA, Kasus WNA Singapura Cuma Disanksi Ringan Diseret ke Meja Antirasuah
36 menit yang lalu
Pemulihan Negara Didahulukan, Pidana Jadi “Pilihan Terakhir” Ultimum Remedium untuk Korupsi Pajak?
7 Februari 2026 08:40 WIB
DPR Semprot Praktik Kotor Pajak dan Bea Cukai: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Korupsi
6 Februari 2026 15:56 WIB
Jamdatun Narendra Jatna jadi Saksi Kunci Pemerintah RI dalam Kasus Ekstradisi Buronan
5 Februari 2026 22:26 WIB