Terungkap! Ini Penyebab ASN Ditjen Pajak KDRT Istri
Jakarta, MI - Pihak kepolisian mengungkap duduk perkara seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, kasus tersebut dipicu masalah keuangan.
"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan," kata Audy, Rabu (28/8/2024).
Audy menjelaskan, M meminta FAF transparan terkait keuangan. Namun, FAF tak terima hingga melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini karena didesak terus, tersangka ini marah," ujarnya.
Menurut Audy, FAF telah mengakui hal tersebut saat diperiksa pada Senin (26/8/2024) lalu. Saat ini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan kekerasan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya itu," tandasnya.
Topik:
ASN Ditjen Pajak KDRT Istri Suami Aniaya Istri DJP Ditjen PajakBerita Sebelumnya
Polisi Tahan ASN Ditjen Pajak yang KDRT Istri di Bekasi
Berita Selanjutnya
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Usut Kasus Apa?
Berita Terkait
Pemeriksaan Saksi: KPK Bongkar Jejak Negosiasi Gelap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara
11 Februari 2026 14:43 WIB
Skandal KPP Madya Jakut: Bukan Ulah Oknum, Negara Dipreteli dari Dalam Sistem
11 Februari 2026 11:57 WIB
KPK Bongkar Bau Busuk di Jantung Pajak Negara: Lima Saksi Diperiksa, Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka Suap
10 Februari 2026 15:29 WIB