Korupsi Proyek di Musi Banyuasin, KPK Periksa Pegawai Sarana Multi Infrastruktur Muhammad Akbar Hariado
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Muhammad Akbar Hariado (MAH) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selas (20/5/2025).
KPK juga memanggil Engineering Manager PT Lancarjaya Mandiri Abadi, Karsadi (K); Staf Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018, Suwandi (S); dan Tax Supervisor PT Conbloc Infratecno pada 2018-2020, Titin Simanjuntak (TS).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Atas nama K, Engineering Manager PT Lancarjaya Mandiri Abadi; MAH, pegawai PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); S, Staf Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018; dan TS, Tax Supervisor PT Conbloc Infratecno pada 2018-2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pada Senin (19/5/2025), KPK sempat memanggil seorang swasta bernama Arsudin, Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Dibyanto Bhimarjuna.
Kemudian Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Freska Gousario, pegawai di PT Conbloc Infratecno pada 2018 Harmon Wahdi, karyawan swasta di PT Modern Widya Technical Idhan Rusmaindarsah, dan Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Joenita Hastuti.
Sebelumnya, penyidik KPK pada 4 Maret 2025 melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Topik:
KPKBerita Terkait
Nama Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Proyek Stadion Rp244 Miliar Kini di Ujung Penelusuran
3 jam yang lalu
KPK Endus Dugaan Korupsi di Balik Sengketa Lahan Kawasan Wisata: Kasus PN Depok Jadi Pintu Masuk
5 jam yang lalu
Noel Kembali Lempar “Kode Parpol” di Sidang K3: Kini Tiga Huruf, Publik Dibiarkan Menebak
5 jam yang lalu