DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Dasco: Masih Dibicarakan Antar Fraksi
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dibahas pada masa sidang kali ini, yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025.
Pasalnya, fraksi-fraksi partai politik di DPR RI masih membicarakan revisi UU tersebut, hanya sebatas informal.
Menurut Dasco, pembicaraan itu pun belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu,' kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dia mengatakan, bahwa baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan agar adanya rekayasa konstitusi untuk revisi UU Pemilu. Artinya, kata dia, revisi UU tersebut tidak bisa diproses secara terburu-buru.
"Rekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi," ujarnya.
Maka dari itu, dia memastikan DPR RI akan berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut.
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.
Topik:
DPR RUU Pemilu DascoBerita Terkait
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 Februari 2026 22:37 WIB
Asap Oranye di Pabrik Cilegon, Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh
3 Februari 2026 14:50 WIB
Misbakhun: Pergantian Pimpinan OJK Momentum Perkuat Tata Kelola dan Stabilitas Pasar
1 Februari 2026 14:53 WIB
OJK Berguncang: Ketua DK dan Tiga Petinggi Mundur, Ini Respons DPR
31 Januari 2026 08:04 WIB