Kejagung Persilahkan KPK Periksa Kajari Mandaling Natal
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan KPK untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandaling Natal, Muhammad Iqbal terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung tidak akan melindungi Kajari Mandaling Natal tersebut, apalagi jika sampai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK.
“Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya (terlibat) kita tidak akan melindungi,” kata Anang, Rabu (23/7/2025).
Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan untuk memanggil jaksa ataupun kepala kantor kejaksaan. Namun ia memastikan tidak ada masalah dalam pemanggilan Kajari Mandaling Natal oleh KPK.
“Ada mekanisme yang harus dijalankan, karena kita kan memanggil jaksa seperti itu, tapi, pada prinsipnya kita tidak ada masalah,” terangnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan KPK terkait dengan pemanggilan Muhammad Iqbal.
“Nanti kita bisa koordinasikan kembali (dengan KPK) terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujarnya.
Topik:
Kejagug KPK Kajari Mandaling NatalBerita Sebelumnya
KPK Berpeluang Periksa Nadiem, Kasus Apa Lagi?
Berita Selanjutnya
BPK Ungkap Masalah Aplikasi SIMA PT RNI
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
19 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
39 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu