Kejagung Persilahkan KPK Periksa Kajari Mandaling Natal
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan KPK untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandaling Natal, Muhammad Iqbal terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung tidak akan melindungi Kajari Mandaling Natal tersebut, apalagi jika sampai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK.
“Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya (terlibat) kita tidak akan melindungi,” kata Anang, Rabu (23/7/2025).
Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan untuk memanggil jaksa ataupun kepala kantor kejaksaan. Namun ia memastikan tidak ada masalah dalam pemanggilan Kajari Mandaling Natal oleh KPK.
“Ada mekanisme yang harus dijalankan, karena kita kan memanggil jaksa seperti itu, tapi, pada prinsipnya kita tidak ada masalah,” terangnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan KPK terkait dengan pemanggilan Muhammad Iqbal.
“Nanti kita bisa koordinasikan kembali (dengan KPK) terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujarnya.
Topik:
Kejagug KPK Kajari Mandaling NatalBerita Sebelumnya
KPK Berpeluang Periksa Nadiem, Kasus Apa Lagi?
Berita Selanjutnya
BPK Ungkap Masalah Aplikasi SIMA PT RNI
Berita Terkait
KPK Bidik Dugaan Aliran Rp50 Juta, Fakta Persidangan Kasus K3 Kemenaker Siap Dikembangkan
36 menit yang lalu
Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Istana Prihatin: "Benteng Keadilan" Kembali Tercoreng
45 menit yang lalu
Sorotan Korupsi Pajak–Bea Cukai, Apa Urgensi PKN STAN dengan “Biayanya Tinggi"?
2 jam yang lalu