Kejagung Persilahkan KPK Periksa Kajari Mandaling Natal
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan KPK untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandaling Natal, Muhammad Iqbal terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung tidak akan melindungi Kajari Mandaling Natal tersebut, apalagi jika sampai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK.
“Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya (terlibat) kita tidak akan melindungi,” kata Anang, Rabu (23/7/2025).
Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan untuk memanggil jaksa ataupun kepala kantor kejaksaan. Namun ia memastikan tidak ada masalah dalam pemanggilan Kajari Mandaling Natal oleh KPK.
“Ada mekanisme yang harus dijalankan, karena kita kan memanggil jaksa seperti itu, tapi, pada prinsipnya kita tidak ada masalah,” terangnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan KPK terkait dengan pemanggilan Muhammad Iqbal.
“Nanti kita bisa koordinasikan kembali (dengan KPK) terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujarnya.
Topik:
Kejagug KPK Kajari Mandaling NatalBerita Sebelumnya
KPK Berpeluang Periksa Nadiem, Kasus Apa Lagi?
Berita Selanjutnya
BPK Ungkap Masalah Aplikasi SIMA PT RNI
Berita Terkait
Perkara Lahan Diduga Diperjualbelikan, KPK Usut ‘Meeting of Minds’ di PN Depok
3 jam yang lalu
OTT KPK Beruntun di Awal 2026, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu jadi Sasaran
7 jam yang lalu