KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag soal Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, Rabu (13/8/2025).
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail perihal apa saja yang disita dari giat tersebut. Soalnya KPK masih berada di lokasi.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024 era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tukasnya.
Topik:
KPK Kemenag Korupsi Kuota Haji Ditjen PHU KemenagBerita Sebelumnya
Kasus Kuota Haji, KPK Acak-acak Ditjen PHU Kemenag
Berita Selanjutnya
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos di Kemensos
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
24 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
44 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu