Jreng!!! Roy Suryo hingga Dokter Tifa jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta, MI — Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka itu terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama ada lima orang tersangka. Sementara itu, klaster kedua terdapat tiga orang tersangka, Roy Suryo.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Adapun pihaknya telah melakukan gelar perkara secara ilmiah dan komprehensif sebelum menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka.
Bahwa penyidik berkesimpulan bahwa kedelapan tersangka ini telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tandas Asep.
Berikut ini delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
Klaster Pertama
1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)
2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)
3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL)
4. Mantan aktivis '98, Rustam Effendi (RE)
5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster Kedua
6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)
7. Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)
8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)
Topik:
Roy Suryo Polda Metro Jaya Jokowi Ijazah Palsu JokowiBerita Terkait
Bandara "Setan IMIP": Pukulan Telak Jokowi dan Kelompok Politiknya
30 November 2025 07:24 WIB
Bandara IMIP Berdiri Era SBY Dibesarkan Jokowi: Izin Ditolak Jonan, Diloloskan Budi Karya, Dudy Kena Batunya?
29 November 2025 20:54 WIB