Usut Korupsi POME Bea Cukai, Kejagung Periksa Direktur PT Abadi Energi Nabati "HI"
Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Abadi Energi Nabati berinisial HI sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2022-2024, Kamis (27/11/2025).
"HI selaku Direktur PT Abadi Energi Nabati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kata Anang, pemeriksaan terhadap saksi HI dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya itu. "Setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah lima titik lokasi di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai pada 22 Oktober 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait ekspor POME.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Topik:
Korupsi POME Bea Cukai Korupsi CPO Kejagung PT Abadi Energi NabatiBerita Terkait
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
5 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
7 jam yang lalu
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
14 jam yang lalu