Korupsi Ekspor Rp679 Miliar: Pejabat LPEI dan Dirut PT MIF Diseret ke Pidana
Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri kembali menangani perkara besar di sektor pembiayaan ekspor. Aparat mengusut dugaan kredit fiktif di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang memunculkan potensi kerugian keuangan negara mencapai 43,6 juta dolar AS atau sekitar Rp679 miliar.
Perkara ini bermula dari fasilitas pinjaman yang digelontorkan LPEI kepada dua perusahaan, yaitu PT DST dan PT MIF, pada periode 2012 hingga 2016. Pinjaman tersebut tetap disalurkan meski tidak memenuhi kualifikasi pembiayaan yang berlaku.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol Totok Suharyanto memaparkan bahwa pada 2012-2014 LPEI menyetujui pembiayaan kepada PT DST senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS. Pinjaman itu kemudian berakhir gagal bayar hingga kredit macet menembus 9 juta dolar AS.
Untuk menutupi permasalahan tersebut, menurut Totok, muncul dugaan upaya rekayasa atau plafondering melalui mekanisme novasi, dengan pengalihan tanggungan dari PT DST kepada PT MIF pada penghujung 2014. Namun bukannya tuntas, LPEI justru kembali mengucurkan pembiayaan baru kepada PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS selama 2014-2016.
Totok menegaskan terdapat dua jenis penyimpangan utama pada proses pembiayaan PT MIF. Pertama, pemalsuan dalam tahap analisis hingga penandatanganan perjanjian yang dinilai fiktif. Kedua, ketidaktertiban dalam pencairan dan pengawasan kolektibilitas pinjaman yang juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Semua proses itu penuh kejanggalan, mulai dari penilaian kebutuhan hingga pemantauan pembiayaan,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025) kemarin.
Sejak penyidikan dimulai pada 22 Januari 2025, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni FA yang menjabat Relationship Manager Pembiayaan UKM LPEI, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI, DSD yang merupakan Kepala Divisi Pembiayaan, serta dua mantan direktur pelaksana LPEI berinisial IS dan AS.
Selain itu, Direktur Utama PT MIF berinisial DN turut terseret ke meja hukum.
Untuk mengamankan potensi kerugian negara, penyidik memblokir dan menyita 27 aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi. Para tersangka kini dijerat pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Topik:
Polri LPEIBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
12 jam yang lalu
Diperiksa Diam-Diam, Publik Dibiarkan Gelap: Kasus Haji "I" Mandek atau Disimpan?
31 Januari 2026 14:15 WIB
BPK "Kuliti" LK Polri: Rp178,16 M Salah Anggaran hingga Rp27,94 M Aset Tak Jelas
30 Januari 2026 18:01 WIB