KPK Dikejar Waktu! Pencekalan Gus Yaqut Cs di Kasus Kuota Haji Segera Berakhir
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Meski penyidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Seiring berjalannya proses penyidikan, masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam perkara ini juga akan segera berakhir. Tercatat, ada tiga orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pemilik Maktour Travel, serta Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan staf khusus eks Menag Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga orang tersebut akan berakhir dalam kurun waktu sekitar dua bulan ke depan.
“Dua bulan lagi itu terkait dengan batas akhir cegah luar negeri,” kata Budi, Selasa (6/1/2026).
Budi menegaskan bahwa tim penyidik KPK hingga sampai saat ini masih terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti tambahan terkait kasus ini. Ia mengatakan bahwa penyidik berupaya memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidiknya ini kan masih terus berproses,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini.
Hasil final penghitungan kerugian negara tersebut dinilai krusial karena perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita tunggu hasil dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK, untuk kemudian melengkapi dalam penyidikan perkara di KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Gus YaqutBerita Terkait
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
1 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
1 jam yang lalu
Nama Isa Rachmatarwata Diseret, KPK Ditantang Bongkar Beneficial Owner Karabha Digdaya di Balik Suap Eksekusi Lahan Depok
2 jam yang lalu
Suap Eksekusi Lahan Depok: Jejak Uang Seret Hakim, Perusahaan Aset Negara, hingga Bayang-bayang Terpidana Isa Rachmatarwata
2 jam yang lalu