Nah Lho! Bukan dari Wanatiara, Emas OTT KPK Ungkap Jaringan Gelap Suap Pajak Jakut!
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar indikasi praktik kotor yang lebih luas dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar yang disita penyidik dipastikan bukan berasal dari PT Wanatiara Persada, melainkan diduga kuat berasal dari wajib pajak lain.
Fakta ini menegaskan bahwa kasus suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara bukan sekadar transaksi tunggal, melainkan berpotensi melibatkan lebih dari satu wajib pajak yang memanfaatkan relasi gelap dengan aparat pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut logam mulia tersebut diamankan bersamaan dengan barang bukti lain saat OTT. Meski belum memastikan apakah pemberi berasal dari badan usaha atau orang pribadi, KPK menilai temuan ini sebagai sinyal awal kuat adanya praktik suap berlapis.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan itu, tim mengamankan barang bukti tidak hanya uang yang terkait dengan suap pemeriksaan pajak PT WP ini saja, tetapi juga logam mulia. Logam mulia tersebut diduga diperoleh dari wajib pajak lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT Wanatiara Persada. Aparat di KPP Madya Jakarta Utara diduga menggunakan modus “all in”, yakni menggelembungkan potensi kurang bayar pajak agar bisa dijadikan ladang bagi-bagi keuntungan haram antara oknum fiskus dan pihak terkait.
KPK menegaskan penyidikan kini mengarah pada penelusuran wajib pajak lain yang diduga ikut menyetor gratifikasi. Bukti awal telah dikantongi penyidik, termasuk logam mulia bernilai miliaran rupiah yang menguatkan dugaan praktik sistemik di unit kerja tersebut.
“Bukti awal sudah ada karena logam mulia itu telah kami amankan. Selanjutnya kami telusuri wajib pajak lain di unit kerja tersebut, baik badan maupun orang pribadi,” tegas Budi.
Dalam OTT ini, total barang bukti yang disita KPK mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pengungkapan logam mulia dari sumber lain ini menjadi alarm keras bahwa praktik korupsi pajak di internal Ditjen Pajak berpotensi jauh lebih dalam dan melibatkan jaringan wajib pajak yang selama ini luput dari pengawasan.
Topik:
KPK Korupsi Pajak OTT KPK KPP Madya Jakarta Utara Suap Pajak Logam Mulia Skandal Pajak Ditjen Pajak