Meski Pensiun, Eks Sekjen Kemenaker Diduga Tetap Nikmati Uang Pemerasan RPTKA
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tetap menerima aliran uang haram meski telah pensiun sebagai aparatur sipil negara. Tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak berhenti saat yang bersangkutan resmi pensiun. “Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen tenaga kerja asing,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
KPK menduga penerimaan uang hasil pemerasan oleh Hery Sudarmanto telah berlangsung sejak 2010. Aliran dana itu diduga terjadi ketika Hery menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2010–2015, Dirjen Binapenta dan PKK pada 2015–2017, Sekretaris Jenderal Kemenaker pada 2017–2018, hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023.
“Dalam rentang waktu tersebut, nilai uang yang diduga diterima dari praktik pemerasan mencapai sekitar Rp12 miliar,” kata Budi. Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara ini. “Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan tersebut diumumkan pada 5 Juni 2025. Delapan tersangka itu merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam periode 2019–2024 atau pada masa kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah diduga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA. “RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Jika tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat dan TKA dapat dikenai denda Rp1 juta per hari,” jelas Budi.
Kondisi tersebut, lanjut KPK, dimanfaatkan oleh para pelaku dengan menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang agar proses RPTKA dipercepat. Bahkan, KPK menyebut praktik pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri 2014–2019, hingga periode Ida Fauziyah 2019–2024.
Delapan tersangka awal telah ditahan dalam dua tahap, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. Perkembangan terbaru, KPK pada 29 Oktober 2025 resmi mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni Hery Sudarmanto, yang diduga memiliki peran penting dalam keberlangsungan praktik pemerasan pengurusan RPTKA tersebut.
Topik:
KPKBerita Terkait
Nama Isa Rachmatarwata Diseret, KPK Ditantang Bongkar Beneficial Owner Karabha Digdaya di Balik Suap Eksekusi Lahan Depok
16 menit yang lalu
Suap Eksekusi Lahan Depok: Jejak Uang Seret Hakim, Perusahaan Aset Negara, hingga Bayang-bayang Terpidana Isa Rachmatarwata
26 menit yang lalu
Belum Ada Titik Akhir! KPK Kembangkan Kasus LPEI, Mangihut Sinaga Disorot, Robert Pakpahan Disebut dalam Pusaran
1 jam yang lalu
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Menaker Ida Fauziyah di Kasus Sertifikat K3
2 jam yang lalu