BPK Telanjangi Kekacauan Keuangan Jakpro: Pendapatan Rp8,2 M Tak Bertuan, Pencatatan Amburadul
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap temuan serius terkait lemahnya penatausahaan Pendapatan yang Masih Harus Diterima (PYMHD) pada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Jakpro dan entitas anak Tahun Buku 2023 Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (6/1/2026), BPK menyebut penyajian akun PYMHD dalam laporan keuangan Jakpro “belum memadai dan tidak didukung dengan rincian serta dokumen pendukung yang cukup.” Dalam laporan itu, BPK mencatat saldo PYMHD per 31 Desember 2023 sebesar Rp53.908.616.025,50, turun 22,39 persen dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp55.227.950.938,05. Namun penurunan tersebut dinilai tidak mencerminkan perbaikan kualitas pencatatan.
BPK secara tegas mengungkap adanya selisih saldo awal PYMHD yang tidak dapat dijelaskan. “Terdapat selisih antara saldo PYMHD berdasarkan kertas kerja dengan saldo PYMHD yang disajikan dalam laporan keuangan per 31 Desember 2022 sebesar Rp820.272.740,00,” tulis BPK dalam LHP tersebut. Selain itu, ditemukan pula saldo pembentukan PYMHD yang tidak terselesaikan lebih dari satu tahun dan tidak dapat dirinci sebesar Rp6.279.746.804,00.
Lebih jauh, BPK menyatakan bahwa saldo PYMHD sebelum tahun 2023 merupakan akumulasi sejak 2018 hingga 2022. Namun saldo tersebut “tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan karena rincian transaksinya sudah lama dan tidak didukung dengan kelengkapan rincian perhitungan serta dokumen pendukung yang memadai.”
Tak hanya itu, BPK juga menemukan saldo PYMHD bernilai negatif atau bersaldo tidak normal senilai Rp1.135.712.816,00. Dalam laporan pemeriksaan disebutkan, “Saldo PYMHD bernilai negatif tersebut antara lain disebabkan adanya jurnal pengakuan piutang yang menghapus pengakuan PYMHD atas transaksi periode sebelumnya, serta tidak dilakukannya verifikasi atas hasil rekapitulasi laporan pendapatan.”
BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. Dalam LHP ditegaskan, “Entitas hanya dapat mengakui pendapatan apabila hak dan kewajiban kontraktual telah terpenuhi, jumlah imbalan dapat diukur secara andal, serta terdapat kemungkinan besar entitas akan menagih imbalan tersebut.”
Selain bertentangan dengan PSAK 72, temuan ini juga dinilai tidak sejalan dengan pedoman dan kebijakan akuntansi PT Jakarta Utilitas Propertindo serta SOP Nomor SOP-JUP-PAK-017 tentang Pendapatan yang Masih Harus Dibayar. Akibat berbagai permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa “penyajian saldo PYMHD pada laporan keuangan belum diyakini kewajarannya” dengan nilai keseluruhan mencapai Rp8.235.732.360,00.
Dalam bagian tanggapan manajemen, Direktur Utama Jakpro menyatakan sependapat dengan temuan BPK. “Manajemen akan melakukan perbaikan atas pencatatan akun PYMHD sesuai dengan rekomendasi BPK,” demikian dikutip dari LHP tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama Jakpro menginstruksikan manajemen PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk “melakukan rekonsiliasi PYMHD antar unit usaha dengan Departemen Accounting & Tax serta melakukan penyesuaian pencatatan PYMHD yang tidak didukung rincian dan dokumen pendukung serta yang bersaldo tidak normal.”
Temuan ini menjadi sinyal keras lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan pendapatan Jakpro dan entitas anak, sekaligus mempertegas urgensi pembenahan tata kelola keuangan BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait langkah konkret manajemen Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Topik:
BPK Jakpro Jakarta Propertindo BUMD DKI temuan BPK laporan keuangan PYMHD audit keuangan keuangan daerah BPK DKI JakartaBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!
3 Februari 2026 10:06 WIB
Belanja Perjalanan Dinas Bapanas Disorot, BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Pemborosan Ratusan Juta
2 Februari 2026 20:12 WIB