Menteri Karding Ungkap Alasan Rencana Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi
Jakarta, MI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan alasan di balik rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka pekerja migran ilegal sekaligus memastikan mereka terdaftar dalam sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Jumlah rakyat kita yang bekerja di sana (Arab Saudi) tapi ilegal itu mencapai 183 ribu. Kenapa? Karena mereka tidak terdata. Dan kalau tidak terdata, itu jadi problem besar,” ujar Menteri Karding, Kamis (27/3/2025).
Menteri Karding menjelaskan bahwa salah satu syarat yang disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi adalah adanya integrasi data tenaga kerja.
Dengan sistem ini, data pekerja migran dari Indonesia akan langsung tersinkronisasi dengan pemerintah Arab Saudi, sehingga mempermudah pengawasan.
“Kita ke depan ini mendorong adanya integrasi data dengan Pemerintah Arab Saudi. Agar apa? Agar seluruh orang yang berangkat (secara ilegal) dan terdata di sana otomatis masuk ke sini (data KemenP2MI),” jelasnya.
Karding menegaskan bahwa integrasi data merupakan kunci utama dalam meningkatkan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
“Kalau orang itu terdata, 80-90 persen misalnya, mereka aman dari masalah. Jadi, menurut saya, kunci utama perlindungan pekerja itu adalah memastikan mereka terdaftar,” pungkasnya.
Topik:
KemenP2MI PMI MoratoriumBerita Sebelumnya
Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit
Berita Terkait
Negara Pulangkan PMI Sakit dari Oman, Menteri P2MI Tegaskan Perang terhadap Calo
17 jam yang lalu
Abai Setoran Jaminan Rp1,5 Miliar, Izin Penempatan PT Multi Intan Amanah Dicabut
4 Februari 2026 20:20 WIB
KemenP2MI dan Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 26 CPMI Non Prosedural ke Malaysia
14 Januari 2026 19:26 WIB
Dirjen Ahnas Tekankan Layanan Humanis dan Berintegritas di BP3MI Yogyakarta
31 Desember 2025 13:54 WIB