Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penanganan Demo di Aceh oleh TNI, Dinilai Melanggar Hukum

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Desember 2025 15:14 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan TNI di Aceh, Dinilai Melanggar Hukum (Foto: Tangkapan Layar)
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan TNI di Aceh, Dinilai Melanggar Hukum (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, Human Rights Working Group (HRWG), serta Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengecam keras tindakan represif dan penggunaan kekerasan oleh aparat TNI terhadap massa aksi di Aceh Utara yang menyuarakan penanganan bencana.

Menurut koalisi, keterlibatan aparat TNI dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI. Penanganan demonstrasi, kata mereka, seharusnya berada dalam ranah aparat kepolisian sebagai penegak hukum sipil.

"Adanya pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan. TNI seharusnya tidak menggunakan dalih 'bendera bulan sabit' untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian," demikian seperti dikutip, Sabtu (27/12/2025).

Pengerahan personel Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum yang terjadi pada 25 Desember 2025, justru menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945. 

"Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya," demikian seperti dikutip dari keterangannya.

Dalam konteks pemulihan pascabencana serta latar belakang sejarah konflik bersenjata yang Panjang, Koalisi menilai aparat TNI menunjukkan minimnya kepekaan dan pemahaman dalam menangani persoalan sipil yang terjadi di masyarakat. 

"Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat AcehKami mendesak Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh." 

Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, membenarkan adanya razia bendera bulan bintang di Aceh di tengah itu situasi bencana.

Freddy menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena pengibaran bendera tersebut dilarang di Aceh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut didentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” kata Freddy, Jumat (26/12/2025). 

Terkait video yang sempat viral di media sosial, Freddy memastikan hal itu adalah selisih paham dan semua pihak sudah sepakat berdamai.

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat,” ucapnya.

Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Freddy mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atas sebuah tayangan yang belum jelas kebenaranya.

“TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” pungkasnya.

DPR Ingatkan TNI

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan keprihatinan atas kericuhan yang terjadi. 

"Namun, dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan. Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya menghimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan," ungkapnya.

Ia juga mengajak aparat keamanan tetap mengedepankan sikap profesional dan humanis.

"Aparat kedepankan humanis dalam menjalankan tugas. Jangan sampai perbedaan ekspresi di lapangan mengaburkan tujuan utama kita, yaitu memastikan keselamatan warga dan kelancaran distribusi bantuan," katanya.

"Kita harus belajar dari peristiwa ini bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati adalah kunci untuk menghindari konflik. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan ketegangan," tambahnya.

Topik:

koalisi-masyarakat-sipil aceh demo-di-aceh bendera-bulan-sabit