Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan Setahun Buntut Kecelakaan Tewaskan 16 Orang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Januari 2026 15:57 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan (Foto: Dok Kemenhub)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan (Foto: Dok Kemenhub)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Cahaya Wisata Transportasi selaku operator Bus Cahaya Trans menyusul kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026, Kemenhub membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik perusahaan tersebut selama 12 bulan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan, pembekuan izin berlaku efektif sejak keputusan ditetapkan.

 "Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," kata Aan dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," jelasnya.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan berupa perizinan berusaha angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," tutur Aan.

Diketahui, Bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025 lalu.

Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan 12 orang terluka setelah pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan saat melintas di jalan menikung.

"Kami tidak akan segan - segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," ungkapnya.

Topik:

kemenhub bus-cahaya-trans kecelakaan