Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Menkeu soal Gugatan UU APBN 2026 Guru Honorer
Jakarta, MI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Melalui Siaran Pers Nomor SP-8/KLI/2026, Kemenkeu menegaskan pihaknya menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu menyoroti Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026.
Namun, terkait beberapa pemberitaan yang mengutip pernyataan Menkeu Purbaya saat media doorstop, Kemenkeu merasa perlu memberikan penjelasan lebih jelas dan meluruskan informasi yang beredar di media.
"Dengan ini disampaikan bahwa Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata-nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu pada kesempatan tersebut menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang," sebagaimana tertera dalam siaran pers Kementerian Keuangan, dikutip Jumat (20/2/2026).
Kemenkeu menegaskan dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya hanya menekankan bahwa bila dasar gugatan guru honorer terhadap UU APBN ini kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.
Kemenkeu melampirkan pernyataan Purbaya dalam siaran pers: "Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa.''
"Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer. Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia," tulis Kemenkeu dalam siaran persnya.
Selain itu, Kemenkeu menekankan pentingnya seluruh pihak menyikapi informasi secara utuh dan proporsional, serta mengutamakan dialog konstruktif untuk memperkuat kebijakan pendidikan nasional.
Topik:
kemenkeu menkeu-purbaya gugatan-uu-apbn-2026 guru-honorer