Warga Miskin Terancam Kehilangan Akses Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak kemanusiaan dari kebijakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, kebijakan tersebut memicu kegaduhan di masyarakat, terutama karena menyentuh langsung kelompok miskin dan rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Pemutakhiran data memang diperlukan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, prosesnya tidak boleh mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan keselamatan pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan,” tegas Derta, Kamis (26/2/2026)
Kebijakan yang merujuk pada keputusan Kementerian Sosial ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan. Sejumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisa rutin dilaporkan baru mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan.
“Ketika pasien datang untuk cuci darah dan kartu mereka tidak aktif, itu bukan sekadar persoalan administrasi. Itu menyangkut hidup dan mati,” ujarnya.
Derta menyoroti dampak kebijakan tersebut di daerah pemilihannya, Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat, penonaktifan PBI JKN sejak 1 Januari 2026 memengaruhi sekitar 15.000 peserta di Kota Bengkulu.
“Banyak warga tidak mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan. Mereka baru sadar saat hendak berobat atau ketika sakit mendadak. Ini menjadi kendala serius bagi keluarga miskin yang sepenuhnya bergantung pada bantuan iuran pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menemukan persoalan teknis berupa ketidaksesuaian data administrasi kependudukan.
“Ada kasus kesalahan penulisan nama atau alamat yang menyebabkan data tidak sinkron. Persoalan yang tampak administratif ini berdampak besar bagi masyarakat kecil,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui minimnya sosialisasi kebijakan penghentian PBI JKN. Pemerintah memberikan masa tenggang bagi peserta yang ingin melakukan reaktivasi.
Namun Derta menilai persoalan tidak hanya pada sosialisasi, tetapi juga mekanisme pembaruan data yang belum menyentuh masyarakat secara langsung.
Saat ini, Badan Pusat Statistik bersama Kementerian Sosial tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap 106.153 pasien penyakit kronis, dengan target penyelesaian tahap pertama pada 14 Maret 2026.
“Verifikasi memang langkah baik. Tetapi bagi pasien yang harus cuci darah dua kali seminggu, menunggu verifikasi bukan pilihan. Mereka membutuhkan kepastian layanan hari ini, bukan nanti,” tegasnya.
Sebagai anggota DPR RI, Derta menyampaikan sejumlah rekomendasi:
Pelayanan kesehatan tidak boleh dihentikan bagi pasien kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, dan kondisi gawat darurat, meskipun status administrasi sedang diverifikasi.
Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan sementara selama proses verifikasi berlangsung.
Penonaktifan massal tanpa pemberitahuan harus dihentikan. Pemerintah perlu mengumumkan daftar calon peserta terdampak di tingkat RT/RW atau desa/kelurahan serta memberikan masa transisi yang jelas.
Validasi data harus melibatkan pendamping sosial dan pengurus lingkungan agar kondisi ekonomi warga dapat diverifikasi secara faktual.
Pemerintah daerah didorong menyiapkan skema darurat, termasuk penggunaan APBD untuk menjamin layanan kesehatan warga terdampak yang masih dalam proses reaktivasi.
“Jangan biarkan warga yang sedang sakit harus bolak-balik mengurus administrasi. Dinas sosial dan fasilitas kesehatan harus bersinergi mempermudah reaktivasi, bahkan bisa difasilitasi langsung dari rumah sakit,” ujarnya.
Derta menegaskan bahwa pembaruan data DTSEN merupakan amanat kebijakan nasional untuk menciptakan satu data sosial yang akurat. Namun ia mengingatkan bahwa akurasi data tidak boleh mengorbankan keselamatan warga.
“Kami mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan BPJS Kesehatan duduk bersama mencari solusi permanen. Jangan sampai ada warga meninggal dunia hanya karena statusnya nonaktif di atas kertas, padahal secara nyata mereka masih hidup dalam kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi,” pungkasnya.
Topik:
Derta Rohidin Komisi VIII DPR RI BPJS Kesehatan Kementerian Sosial Provinsi Bengkulu PBI JKN DTSEN jaminan kesehatan nasional warga miskinBerita Terkait
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Kemenkes 2024, Klaim COVID Rp1,23 T Belum Teranggarkan
21 Februari 2026 01:05 WIB
Menanti Ketegasan Presiden: 11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Hak Sehat Rakyat
16 Februari 2026 13:09 WIB
11 Juta Peserta PBI JKN Terombang-Ambing, BPJS Watch Sebut Kebijakan Pemerintah Basa-basi
16 Februari 2026 13:08 WIB