Tapera Belum Tersosialisasi dengan Baik
Jakarta, MI - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hamka B Kady menilai kebijakan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Hal itulah yang menyebabkan masyarakat tidak memahami tujuan dan sasaran Tapera sehingga muncul pro dan kontra.
"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat, sehingga masyarakat belum terinformasi dengan baik mengenai tujuan dan sasaran Tapera," kata Hamka, Jumat (31/5/2024).
Ia pun mendorong agar sosialisasi segera dilakukan. Menurutnya, itu sangat penting karena saat ini ada pro dan kontra terkait Tapera.
Adapun Tapera dibentuk sejak 2016 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4. Empat tahun kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, terbit.
Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah kemudian menetapkan iuran sebesar 3 persen untuk Tapera.
Iuran itu dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Menurut Hamka, besaran angka 3 persen tidak ada perbedaan dalam PP No 21 Tahun 2024 dan PP Nomor 25 Tahun 2020.
"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antarsektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," tandasnya.
Topik:
tapera dpr hamka-b-kadyBerita Selanjutnya
PSI: Putusan MA Tak Ada Hubungannya dengan Kaesang
Berita Terkait
Kerap Tabrak Jembatan Ampera, Gunhar Desak Evaluasi Total Izin Tongkang Batu Bara di Sungai Musi
16 jam yang lalu
DPR Usul Pembentukan Kementerian Khusus Bencana, John Sitorus: Kalau Ada Angin Puting Beliung Kalian Bentuk "Kementerian Puting Beliung?"
21 jam yang lalu
Panja Alih Fungsi Lahan DPR: Janji Sesat Pahlawan Kesiangan di Tengah Bencana
9 Desember 2025 14:17 WIB