Waka DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHP Selesai
Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dibahas setelah RUU KUHP diselesaikan. Ia mengatakan bahwa setelah RKUHP selesai dibahas, pihaknya akan lanjut membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian.
"Bukan tarik ulur. Ini kan ada menunggu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," kata Adies, Rabu (28/5/2025).
Adies menjelaskan alasan mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah RKUHP selesai dibahas. Ia mengatakan hal itu dikakukan agar tidak ada aturan-aturan yang bertabrakan pada dua UU tersebut.
"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Adies memastikan pihaknya akan segera mengupayakan untuk mempercepat pembahasan RKUHP agar dapat segera diselesaikan dan masuk pada pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," ujarnya.
Topik:
DPR RI RUU Perampasan AsetBerita Sebelumnya
Yulian Gunhar: Budi Arie Jangan Asal Bicara
Berita Terkait
Sekolah STAN Digugat Publik: Anggaran Fantastis untuk Segelintir Mahasiswa, Integritas Aluminya Terus Tersandung Korupsi
54 menit yang lalu
Belum Ada Titik Akhir! KPK Kembangkan Kasus LPEI, Mangihut Sinaga Disorot, Robert Pakpahan Disebut dalam Pusaran
19 jam yang lalu
DPR Semprot Praktik Kotor Pajak dan Bea Cukai: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Korupsi
6 Februari 2026 15:56 WIB
OTT KPP Madya Banjarmasin, DPR Nilai KPK Konsisten Bersih-bersih Korupsi Pajak
6 Februari 2026 14:23 WIB