Legislator Usulkan Amandemen Terbatas UU Kepemiluan
Jakarta, MI- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin memberikan usulan untuk melakukan amandemen terbatas terhadap undang-undang kepemiluan sebagai langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Khozin mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, revisi undang-undang pemilu tidak dapat berdiri sendiri dan harus dilakukan dengan metode Omnibus Law.
"Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law," kata Khozin, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah tersebut berkaitan dengan undang-undang lainnya, seperti UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah.
"Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini," tuturnya.
Khozin mengatakan bahwa amandemen undang-undang kepemiluan perlu untuk dilakukan jika DPR ingin secara langsung menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen," ucapnya.
"Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi." ujarnya.
Topik:
DPR RI Muhammad Khozin Putusan MK Pemilu