Kejar Target Penerimaan Pajak, DJP Larang Pegawai Ambil Cuti Akhir Tahun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Desember 2025 10 jam yang lalu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh pegawainya mengambil cuti tahunan selama Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak negara sepanjang tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditandatangani pada 2 Desember 2025. Instruksi itu ditujukan kepada seluruh pegawai pajak di Indonesia.

"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak 2025, seluruh pimpinan unit dilingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025," tulis Nota tersebut, dikutip Senin (8/12/2025).

Nota tersebut memberikan pengecualian untuk cuti yang diajukan khusus terkait hari besar keagamaan atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat dihindari.

Selain itu, nota itu juga turut menginstruksikan kepada seluruh unit pimpinan dalam memaksimalkan dan mempertimbangkan capaian kinerja jika ada pegawai yang mengajukan cuti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengaturan jadwal cuti pada akhir tahun merupakan prosedur manajemen SDM yang rutin diterapkan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal. Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," ujarnya kepada wartawan.

Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga akhir Oktober tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp1.459 triliun atau 70,3% dari target APBN sebesar Rp2.076,9 triliun.

Dengan demikian, pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp614 triliun dalam waktu kurang dari dua bulan untuk memenuhi sisa target tersebut.

Meski demikian, DJP Kementerian Keuangan mengaku masih optimistis untuk mencapai target penerimaan pajak yang tercantum dalam APBN 2025 dengan nilai mencapai Rp2.076,9 triliun dengan sejumlah strategi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa strategi itu ditempuh lewat langkah dinamisasi kewajiban pembayaran pajak menyasar kepada berbagai sektor yang mengalami pertumbuhan positif.

"Kemudian, realisasi penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan yang dilakukan sejak awal tahun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Bimo menambahkan bahwa otoritas pajak juga akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegakan hukum tindak pidana pajak, bersama dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, DJP akan terus memperkuat sistem perpajakan inti, salah satunya melalui implementasi Coretax yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP).

Topik:

djp pajak pegawai-pajak ditjen-pajak