Prabowo Teken Aturan Baru Pengupahan, Jadi Dasar UMP 2026
Jakarta, MI - Pemerintah merilis panduan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan itu diteken pada 17 Desember 2025 dan menjadi landasan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum tahun depan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa PP Pengupahan ini membawa perubahan penting, terutama pada mekanisme penentuan upah minimum.
Pemerintah kini menerapkan formula baru, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9. Selain itu, Presiden Prabowo memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025 mendatang.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, sebagaimana dikutip Kamis (18/12/2025), Pasal 34A menyebutkan bahwa gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum.
"Simbol Alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan buruh dan perusahaan. Serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak," tulis PP No 49 Tahun 2025 tersebut.
Kemudian, terkait upah minimum sektoral juga diatur bahwa upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat lima hari setelah Upah minimum provinsi diumumkan.
Dengan ketentuan, jika tanggal penetapan jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau libur resmi maka kebijakan itu diumumkan sehari setelahnya.
PP tersebut juga mengatur bahwa dewan pengupahan memberikan usulan pada kepala daerah dengan tahapan indentifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu. Lalu, penghitungan besaran nilai upah juga harus mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu.
Pada Pasal II menyebutkan PP ini mulai berlaku. Untuk upah minimum provinsi tahun 2026 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026, yang penetapannya dilakukan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Upah minimum provinsi tahun 2026, upah minimum sektoral provinsi tahun 2026, upah minimum kabupaten/kota tahun 2026, dan kabupaten/kota tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2026.
Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis PP Nomor 49 Tahun 2025 itu.
Topik:
ump-2026 pengupahan prabowo-subiantoBerita Sebelumnya
Jasa Marga Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya
Berita Selanjutnya
Bank Dunia Soroti Kualitas Pasar Tenaga Kerja RI
Berita Terkait
Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
17 Desember 2025 18:18 WIB
Prabowo Wacanakan Pemberian 10 Persen Saham Freeport untuk Masyarakat Papua
17 Desember 2025 14:36 WIB
Prabowo Minta Tito Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Kata Kemendagri
8 Desember 2025 13:23 WIB