Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Ekonom: Pelaku Tidak Tunggal, tapi Libatkan Banyak Pihak
Jakarta, MI - Kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola lembaga publik.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal mengatakan, korupsi dalam praktiknya hampir tidak pernah dilakukan secara tunggal. Pada umumnya, selalu ada rekanan, jejaring, bahkan pola kerja sama yang terstruktur dan sistematis.
Saat ini, sudah ada dua tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK 2020-2023, yakni Satori dan Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024.
"Dalam konteks ini, dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tidak bisa dilihat sebagai perbuatan individu semata. Polanya cenderung mencerminkan praktik korupsi dan kolusi (KKN) yang melibatkan banyak pihak atau bersifat multi-stakeholder," kata dia kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/2/2025).
Maka dari itu, upaya pengungkapan dan pemberantasannya menuntut pemetaan aktor yang komprehensif, mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana teknis, hingga pihak eksternal yang diduga menjadi mitra atau penerima manfaat.
Pemberantasan korupsi dalam kasus semacam ini, bilang dia, tidak cukup hanya mengandalkan niat baik. Keseriusan dan keberanian dalam penegakan hukum menjadi faktor utama.
Aparat penegak hukum, lanjut dia, dituntut tidak hanya tegas, tetapi juga bersih dan independen agar proses hukum tidak berhenti di permukaan atau menyasar pihak tertentu saja.
"Tanpa integritas aparat, upaya penindakan berisiko kehilangan legitimasi di mata publik," ungkap Faisal.
Korupsi Pengaruhi Ekonomi dan Kepercayaan Investor
Lanjut dia menyatakan, persoalan korupsi memiliki keterkaitan erat dengan kondisi ekonomi. Tata kelola (governance) dan integritas para pengambil kebijakan sangat menentukan persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat serta investor.
"Ketika lembaga-lembaga kunci yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas dan kredibilitas sistem keuangan justru terseret isu korupsi, dampaknya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga ekonomi," tegas dia.
Dia menyebut, kepercayaan pelaku usaha dan investor global sangat sensitif terhadap isu integritas. Penurunan kepercayaan ini tercermin dalam meningkatnya kehati-hatian investor dan memburuknya persepsi risiko negara.
Dalam konteks tersebut, tekanan terhadap pasar keuangan dan penilaian lembaga pemeringkat menjadi sulit dihindari.
"Isu tata kelola dan kepercayaan inilah yang kerap disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi keputusan lembaga pemeringkat internasional, seperti penyesuaian outlook atau penilaian terhadap suatu negara," tutur Faisal.
Dengan demikian, penanganan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga ujian besar bagi komitmen reformasi tata kelola sektor keuangan Indonesia.
"Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan stabilitas ekonomi jangka panjang. Tanpa itu, risiko reputasi dan tekanan terhadap pasar akan terus membayangi," pungkas dia.
Topik:
korupsi-csr-bi-ojk csr-bi csr-ojk bi ojk core-indonesiaBerita Sebelumnya
Disanksi OJK, Repower Asia (REAL) Buka Suara
Berita Terkait
Ekonom CORE: Kasus Korupsi Bisa Guncang Kepercayaan Investor dan Stabilitas Ekonomi
3 jam yang lalu
Korupsi Dana CSR BI–OJK, Ekonom Desak Penegak Hukum Bertindak Serius agar Kasus Tuntas
5 jam yang lalu