Polisi Amankan 56 Orang Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, 56 orang diamankan. Semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ada 3 orang. Untuk 53 lainnya, statusnya sampai dengan saat ini saksi. Namun penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Ade Ary menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan hukum.
“Apabila ditemukan ada peristiwa-peristiwa yang melanggar hukum, kita akan tindak lanjuti, kita akan lanjut proses,” tegasnya.
Terkait berapa lama pesta tersebut sudah berlangsung sebelum penggerebekan, mantan Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, hal itu masih dalam pendalaman penyidik.
“Mohon waktu, nanti jika ada update, akan kami sampaikan,” tuturnya.
Topik:
Pesta seks gay Apartemen Jaksel Polda Metro JayaBerita Sebelumnya
Kejagung Gulung DPO Korupsi Fathur Rachman, Tak Berkutik!
Berita Terkait
Boyamin Saiman Sentil Polda Metro Jaya: Kasus Firli Bahuri Jangan Jadi Alat “Menyandera” Tersangka
1 Februari 2026 20:38 WIB
Tersangka Sejak 2023 Tak Kunjung Disidang, Boyamin Saiman: Jangan Paksa Kami Terus Gugat Kasus Firli
1 Februari 2026 06:36 WIB
Tersangka Sejak 2023, Kasus Eks Ketua KPK Firli Tak Kunjung Sidang, MAKI: Ada Apa dengan Polisi?
1 Februari 2026 02:31 WIB
DPR Jamin Pandji Tak Dipidana Usai Kritik Pemerintah Lewat Materi Stand Up Comedy
14 Januari 2026 11:58 WIB