Kejagung Periksa Sejumlah Anggota AALF di Kasus Suap Hakim Rp 60 M
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
7 saksi itu berinisial:
1. FKK selaku Anggota AALF.
2. RZK selaku Anggota AALF.
3. SRW selaku Anggota AALF.
4. TIL selaku Anggota AALF.
5. AFDSB selaku PH pada Kantor AALF.
6. KM selaku Anggota AALF.
7. IK selaku Staf Keuangan AALF.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk. Demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.
Topik:
Kejagung Korupsi CPO Suap HakimBerita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB