Kejagung Dalami Sumber Dana Marcella Cs di Kasus Perintangan Penyidikan
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sumber dana dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan advokat Marcella Santoso (MS) dan dua tersangka lainnya.
Meski Marcella mengklaim menggunakan uang pribadi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mendalami kemungkinan adanya penyokong dana lain di balik upaya mempengaruhi vonis kasus korupsi izin minyak mentah (CPO).
"Pertanyaannya, apa mungkin semua dana berasal dari MS? Itu yang sedang kami dalami," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 12 Mei 2025.
Menurut Harli, aliran dana itu diduga digunakan untuk mengorganisir aktivitas yang bertujuan melemahkan institusi dan mempengaruhi keputusan pengadilan.
Selain Marcella, dua nama lain yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang adalah advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Kejagung menyebut penetapan status tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti.
Topik:
KejagungBerita Selanjutnya
Polisi Tetapkan 13 Tersangka saat Aksi May Day di DPR
Berita Terkait
Kejagung Tembus 80 Persen Kepercayaan Publik, Efek Borong Kasus Kakap dan Selamatkan Rp6,6 Triliun
1 hari yang lalu
Disikat Tanpa Ampun! MAKI Desak Kejagung Kejar Eks Bos BUMN Korup, Prabowo: “Jangan Enak-enak!”
9 Februari 2026 02:53 WIB
Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
6 Februari 2026 18:36 WIB
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB