Tak Kunjung Tangkap Buron Harun Masiku, MAKI Akan Kembali Gugat KPK
Jakarta, MI- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Boyamin mengaku jengkel karena buron Harun Masiku belum juga ditangkap hingga sampai saat ini. Ia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan hingga Harun Masiku berhasil ditangkap.
"Aku akan gugat KPK lagi hingga 100 kali demi ketangkapnya HM. Sangat jengkel," kata Boyamin, Senin (28/7/2025).
Boyamin berencana melayangkan gugatan praperadilan tersebut pada akhir Agustus 2025. Maka dari itu, ia mendesak lembaga anti rasuah tersebut untuk segera menangkap Harun Masiku.
"Harus tangkap HM, wajib. Rencana akhir Agustus gugat lagi," ungkapnya.
Menurutnya, KPK akan terkesan tidak adil jika tak kunjung menangkap Harun Masiku. Sebab buronan kasus suap tersebut masih dapat menghirup udara dengan bebas yang mana seharusnya tengah berada di balik jeruji besi.
"KPK tidak adil jika nggak tangkap HM," imbuhnya.
Sebagai informasi, MAKI telah mengajukan gugatan terkait penyidikan kasus suap Harun Masiku sebanyak dua kali. Gugatan pertama dilayangkan MAKI pada Januari 2024 dan Gugatan kedua pada Desember 2024.
Adapun gugatan kedua tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel.
Topik:
MAKI Boyamin Saiman KPK Harun MasikuBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
4 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
4 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
4 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 jam yang lalu