KPK Periksa Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Bank BJB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit (ANS), menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan atas nama ANS, mantan Anggota V BPK RI,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil tenaga ahli dari ANS (5/8/2025), yakni Melly Kartika Adelia sebagai saksi.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Topik:
KPK Ahmadi Noor Supit Korupsi Bank BJBBerita Sebelumnya
KPK Segel Ruangan Dinas Bina Marga Koltim
Berita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
5 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
6 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
9 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
10 jam yang lalu