WIKON Anak Usaha WIKA Digugat, Kasus Apa?
Jakarta, MI - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WIKON saat ini menunggu jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam laporan yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, dikutip Senin (1/9/2025).
Perseroan menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.
Topik:
WIKON Wijaya Karya BUMNBerita Sebelumnya
KPK Harap Yaqut Penuhi Pemeriksaan Kedua
Berita Terkait
Gawat! Di Balik PMN Rp26,5 T ke IFG, Tersimpan Risiko Gagal Bayar Polis
21 jam yang lalu
Disikat Tanpa Ampun! MAKI Desak Kejagung Kejar Eks Bos BUMN Korup, Prabowo: “Jangan Enak-enak!”
9 Februari 2026 02:53 WIB
Prabowo Sentil Bos-bos BUMN: Kejagung Siap Usut Eks Pimpinan Bermasalah
8 Februari 2026 15:36 WIB