KPK Verifikasi Laporan MAKI soal Dugaan Double Job Eks Menag Yaqut
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya dugaan double job mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap laporan MAKI tersebut.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” kata Budi, Sabtu (13/9/2025).
Adapun, terkait dengan dugaan double job tersebut, Eks Menag Yaqut diduga menerima Rp 7 juta sehari untuk mengawasi pelaksanaan haji.
Budi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk menguji validitas informasi dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Selain itu, tahap verifikasi juga diperlukan untuk memastikan kewenangan KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya.
Topik:
KPK Eks Menag Yaqut MAKIBerita Sebelumnya
Kopda FH Disebut Terima Uang di Kasus Penculikan Kacab Bank
Berita Selanjutnya
Dugaan Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan JTTS Terendus
Berita Terkait
Lulusan STAN Acap Kali Terseret Korupsi, FITRA: Jangan Cuma Bangga Cetak Aparat, Tapi Gagal Cetak Integritas!
2 jam yang lalu
Disikat Tanpa Ampun! MAKI Desak Kejagung Kejar Eks Bos BUMN Korup, Prabowo: “Jangan Enak-enak!”
3 jam yang lalu