KPK Panggil Komisaris PT Inhutani V terkait Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Selain Raffles, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya bernama Kamsiya selaku karyawan swasta. Keduanya akan dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini.
Meski demikian, Budi masih belum merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari pemeriksaan kedua orang saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).
Adapun, ketiga orang tersangka tersebut adalah, DIC selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Group.
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Topik:
KPK PT Inhutani V Suap Pengelolaan Kawasan HutanBerita Sebelumnya
Kejagung Kembali Tahan Nadiem Makarim Usai Pulih Pasca Operasi
Berita Selanjutnya
Ammar Zoni Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkotika dari Balik Jeruji Besi
Berita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
6 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
6 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
10 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
10 jam yang lalu