Ketua Baleg DPR Diduga "Cawe-cawe" Penyidikan Kasus Mafia Tanah
Jakarta, MI - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan diduga "cawe-cawe" dalam penyidikan di Polres Kabupaten Bogor ihwal kasus penipuan hingga penyerobotan lahan. Sehingga, pada Selasa (9/12/2025) kemarin, politikus Partai Gerindra itu diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh korban mafia tanah, Jin Hwan Cho, melalui kuasa hukumnya.
Muhammad Imron selaku kuasa hukum Jin Hwan Cho menjelaskan bahwa dugaan intervensi tersebut dilakukan Bob Hasan dengan mengirimkan surat aduan kepada Kapolda Jawa Barat, yang mana diduga berisi hal-hal yang tidak benar.
"Dia diduga menggunakan kantor hukum miliknya bernama Law Firm Bob Hasan & Partners untuk mengintervensi proses penyidikan di kepolisian," ujar Imron.
Bob Hasan yang kini masih menyandang status aktif Anggota DPR RI, lanjut Imron, diduga telah mengintervensi pemeriksaan perkara di kepolisian atas kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho terhadap Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Bahkan, kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho sudah masuk tahap penyidikan di Polres Kab. Bogor.
Sengan demikina, Imron menduga, Bob Hasan melanggar Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI yang berbunyi bahwa anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak family, dan golongan.
Lalu, UU No. 17 Tahun 2014 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang anggota DPR aktif melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, dimana dengan statusnya sebagai anggota DPR Komisi III di bidang Hukum, sangat berkaitan eratnya usahanya di bidang hukum.
Imron pun menegaskan bahwa jika ada angggapan bahwa Bob Hasan hanya mendirikan kantor hukum dan tidak berpraktek sehingga tidak melanggar hukum dan kode etik, jelas anggapan ini keliru.
Menurutnya, dengan mencantumkan kop surat dengan nama teradu maka jelas itu memberikan tekanan bagi instansi-instansi.
"Teradu adalah masih anggota aktif Komisi III DPR RI, yang mana bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," jelasnya.
Duduk perkara
Sebagaimana diketahui, oengaduan terhadap Bob Hasan berawal dari dugaan intervensi ke aparat penegak hukum melalui kantor hukum miliknya bernama Bob Hasan & Partners atas laporan polisi Jin Hwan Cho terhadap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penyerobotan tanah, penguasaan tanah dan bangunan secara tanpa hak oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Mereka tidak melakukan pembayaran sewa sebagaimana mestinya, lanjut Imron, malah justru membangun narasi seolah-olah Jin Hwan Cho bukanlah pihak pemilik sah lahan dan bangunan seluas 2,6 hektare tersebut.
Lahan dan bangunan yang seharusnya dikembalikan kepada Jin Hwan Cho, kini dijadikan tempat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur proyek makan bergizi gratis (MBG) oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Bahkan, saat ini turut berdiri Kantor partai politik dan Ormas. Singkat cerita, Jin Hwan melaporkan Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo ke Polres Kab Bogor. "Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan," tegas Imron.
Sementara Fernando iskandar dan Josiandy Wibowo menggunakan jasa sejumlah pengacara dari kantor hukum Bob Hasan dan Partners.
Bahwa, dalam surat berkop kantor hukum Bob Hasan & Partners yang ditandatangani sejumlah pengacara antara lain Hamdani, Tri Aji Kurniawan, Hisar Rumahorbo tertanggal 17 Oktober 2025, mereka mengadukan ketidakprofesionalan penyidik pada Polda Jawa Barat.
Mereka mendalilkan kasus tersebut adalah sengketa perdata, padahal hubungan keperdataan perjanjian sewa-menyewa sudah batal dengan sendirinya berdasarkan pasal perjanjian dan mereka harus meninggalkan obyek sewa.
Di sisi lain, klien pada Kantor Hukum Bob Hasan & Partners, yakni Fernando Iskandar telah berstatus pailit. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.pst. Meski berstatus pailit Fernando Iskandar terlibat dalam penggalangan dana masyarakat di laman Danamart yang telah terkumpul sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar.
"Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian masyarakat karena aktivitas pengumpulan dana untuk di investasikan ke proyek SPPG yang dikelola oleh seseorang terpailit," tandas Imron.
Adapun surat pengaduan terhadap Bob Hasan itu telah diterima Kepala Subbagian Sekretariat MKD Nur Miftahulyanah dan Sekretariat Cahyo Bagaskara.
Topik:
Mafia Tanah Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan Polres Kabupaten Bogon MKD DPR RIBerita Terkait
Ketua Baleg DPR Bob Hasan Dilaporkan ke MKD, Diduga Intervensi Penyidikan di Kepolisian
2 jam yang lalu
Menteri Nusron: Mafia Tanah Runtuh Jika Aparat BPN Berintegritas
16 November 2025 19:34 WIB