Skandal Kejari HSU: Tersangka Kabur, KPK Kejar hingga Lingkar Keluarga

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Desember 2025 12 jam yang lalu
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengungkap fakta mencengangkan. Seorang tersangka kunci justru berhasil meloloskan diri saat hendak diamankan penyidik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan tersangka yang kabur tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HSU, Tri Taruna (TAR).

“Yang bersangkutan adalah penyelenggara negara. Sampai saat ini belum dapat kami hadirkan karena melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

KPK memastikan pengejaran terhadap TAR terus dilakukan. Asep menegaskan lembaganya akan menempuh jalur koordinasi struktural dengan institusi kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi sebagai atasan langsung Kejari HSU.

“Kami akan berkoordinasi secara berjenjang. Karena lokasinya di Hulu Sungai Utara, tentu akan melibatkan kejaksaan di atasnya,” tegas Asep.

Tak hanya itu, KPK juga mulai menelusuri kemungkinan persembunyian tersangka melalui lingkar terdekatnya.

“Kami mendalami jalur keluarga dan relasi. Biasanya, orang yang melarikan diri akan menuju pihak yang dikenal atau keluarga,” tambahnya.

Tiga Jaksa Jadi Tersangka

Dalam perkara yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri HSU periode Agustus 2025 hingga sekarang, serta ASB yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2026). Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dugaan kuat adanya praktik pemerasan sistematis terhadap sejumlah dinas daerah.

Modusnya berupa ancaman atau janji penghentian penanganan laporan hukum, dengan aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah.

“Setelah kami menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Kasus ini kembali menyorot persoalan serius integritas aparat penegak hukum, terlebih ketika tersangka justru berasal dari institusi yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.

Topik:

KPK OTT KPK Korupsi Pemerasan Jaksa Kejaksaan Negeri HSU Jaksa Kabur Tersangka Kabur Penegakan Hukum Skandal Kejaksaan Kasus Korupsi Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu