Petral Dibubarkan, Tapi Mafia Migas Masih Berkeliaran: Sudirman Said Diperiksa Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2025 23:24 WIB
Petral bubar (Foto: Dok MI)
Petral bubar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyorot kedalaman praktik mafia migas di tubuh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Hari ini, Selasa (23/12/2025), mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak, yang disebut-sebut merugikan negara triliunan rupiah.

Sudirman hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2008-2009. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, namun mantan menteri ini enggan membuka secara rinci isi pembicaraan dengan penyidik.

“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” tegas Sudirman.

Sudirman menegaskan bahwa praktik mafia migas di Pertamina telah berjalan lama, bahkan setelah reformasi tata kelola yang sempat ia lakukan saat menjabat Menteri ESDM.

“Tujuan mereformasi tata kelola supply chain saat itu tidak terlaksana karena pemimpin baru di Pertamina pada 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik mafia migas terus berjalan,” ujarnya.

Sebagai catatan, Petral resmi dibubarkan pada 2015, saat Sudirman memimpin Kementerian ESDM. Namun, pengusutan terhadap praktik korupsi yang selama ini dilakukan Petral baru menemukan momentum saat ini.

Kejagung telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi Petral. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah bergulir di persidangan.

“Periodenya Kejaksaan Agung ada di 2008-2015, dan ada satu lagi sampai 2017. Penanganan kasus Petral ini adalah lanjutan dari kasus tata kelola minyak mentah,” kata Anang, Jumat (21/11/2025).

Sejumlah terdakwa kasus tata kelola minyak mentah bahkan telah diperiksa sebagai saksi di kasus Petral, meski Anang tidak merinci identitas mereka.

Kasus Petral menyingkap praktik manajemen minyak yang sarat konflik kepentingan dan dugaan korupsi sistemik, yang kini berada di bawah pengawasan ketat Kejagung.

Langkah penyidikan terhadap para mantan pejabat, termasuk Sudirman Said, diharapkan membuka tabir jaringan mafia migas yang beroperasi selama lebih dari satu dekade.

Topik:

Sudirman Said Petral Mafia Migas Kejaksaan Agung Korupsi Migas Pertamina Pengadaan Minyak Dugaan Korupsi Penyidikan Kejagung Tata Kelola Migas