KPK Bongkar Skandal Bansos Beras Rp335 Miliar, Anak Buah Bambang R. Tanoesoedibjo Diperiksa

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 25 Februari 2026 19:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak dugaan skandal korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Terbaru, penyidik memanggil anak buah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan mekanisme distribusi yang diduga sarat rekayasa.

Saksi yang diperiksa adalah Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik sejak 2021 sekaligus mantan Manager Keuangan perusahaan tersebut pada 2018–2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/2/2026).

Di tempat terpisah, penyidik juga memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso, di Lapas Kelas I Sukamiskin. KPK menyatakan materi pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.

Dalam penyidikan, KPK mendalami apakah distribusi bansos beras di lapangan benar-benar sesuai kontrak antara perusahaan milik Rudi Tanoe dan Kementerian Sosial. Perusahaan yang disorot adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.

Penelusuran dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara hingga terbaru Sulawesi Selatan. Fakta-fakta lapangan didalami untuk menguji apakah penyaluran benar sampai ke tingkat RT/RW, atau hanya berhenti di kelurahan dan desa.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Biro Hukum KPK menyebut dugaan korupsi ini melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DNR Logistics.

Dua korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rudi bersama Juliari, Edi, dan Kanisius diduga merekayasa mekanisme penunjukan dan pelaksanaan distribusi bansos beras tahun 2020. PT DNR Logistics disebut tidak memiliki kapasitas teknis memadai, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana dengan menggandeng enam vendor di 15 provinsi.

Tak hanya itu, indeks harga distribusi diduga diatur sepihak sebesar Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional. Pejabat pengadaan juga diduga diintervensi untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan.

Akibat penunjukan tersebut, PT DNR Logistics mengantongi kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari lima juta KPM PKH di 15 provinsi.

Namun, selisih antara nilai kontrak dengan harga penawaran Perum Bulog mencapai Rp221,09 miliar. Angka inilah yang dinilai sebagai potensi kerugian negara.

KPK menyebut proyek itu memperkaya PT DNR Logistics sebesar Rp108,487 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp101,01 miliar mengalir ke PT Dosni Roha Indonesia Tbk melalui dividen, sementara Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNR Logistics.

Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi belum ditahan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum mengambil langkah penahanan. Sementara itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 28 November 2025 tanpa penjelasan resmi.

Topik:

korupsi bansos KPK bansos beras PKH kasus Juliari PT Dosni Roha Indonesia DNR Logistics skandal Kemensos kerugian negara proyek bansos 2020 praperadilan KPK