BPK Bongkar Carut-Marut Pembiayaan PT SMF: Potensi Kerugian Ratusan Miliar, Pengawasan Amburadul!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 21:36 WIB
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar sejumlah temuan serius dalam pengelolaan aktivitas pembiayaan dan operasional Semester II Tahun 2023 hingga 2024 di PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF.

Dari data yang diproleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 50/LHP/XV/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025, BPK menemukan praktik pengelolaan pembiayaan yang tidak sepenuhnya patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi internal perusahaan.

PT SMF
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan aktivitas pembiayaan dan operasional Semester II Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan instansi terkait di Jakarta dan daerah. Laporan bernomor 50/LHP/XV/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI.

Salah satu temuan krusial adalah penerbitan Efek Beragun Aset (EBA-SP SMF-BTN08) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan POJK. Akibatnya, investor berisiko tidak memperoleh pembayaran pokok dan bunga apabila terjadi penurunan kolektibilitas akibat tingginya outstanding tagihan KPR.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap penggunaan rekening dana cadangan yang disediakan PT SMF berpotensi menutup kekurangan pembayaran bunga kepada investor akibat penurunan kualitas kredit. 

Ironisnya, PT SMF tetap membukukan pendapatan pembiayaan konvensional sebesar Rp1,1 miliar lebih pada periode 27 September hingga 27 Desember 2024, meski risiko kredit membayangi.

Masalah tidak berhenti di sana. Pengendalian dan monitoring agunan dalam penyaluran pembiayaan kepada tiga perusahaan multifinance dinilai belum memadai. BPK menegaskan kelemahan tersebut membuat perusahaan tidak mampu mengukur kecukupan rasio agunan secara akurat.

Akibatnya, terdapat potensi kekurangan agunan mencapai Rp114,5 miliar. Kondisi ini membuka celah risiko kerugian apabila terjadi gagal bayar dan nilai jaminan tidak cukup untuk melakukan recovery pembiayaan.

BPK menekankan bahwa meski secara umum pengelolaan telah dilaksanakan sesuai regulasi, sejumlah temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam aspek kepatuhan dan manajemen risiko.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi manajemen PT SMF sebagai BUMN pembiayaan sekunder perumahan. Penguatan tata kelola, pengawasan risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi OJK dan kebijakan internal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Jika tidak segera dibenahi, potensi risiko finansial yang mengancam stabilitas perusahaan dan kepercayaan investor bisa menjadi bom waktu di sektor pembiayaan perumahan nasional.

Topik:

BPK PT SMF Sarana Multigriya Finansial BUMN EBA SP SMF BTN08 multifinance agunan manajemen risiko tata kelola laporan hasil pemeriksaan pembiayaan perumahan