Skandal Mitigasi KPR PT SMF: Rp5,46 M Terancam Tak Tertagih, Imbal Hasil Rp209 M Raib

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Aktivitas Pembiayaan dan Operasional Semester II 2023 s.d. 2024 pada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan tidak terdapat mitigasi risiko memadai atas aset Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah dibeli PT SMF namun tidak dapat disekuritisasi. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan kerugian dan mengancam kualitas aset perusahaan.

Per 31 Desember 2024, PT SMF tercatat memiliki aset KPR dari Bank Muamalat dan Bank BTN dengan nilai miliaran rupiah yang sebagian tidak memenuhi syarat sekuritisasi akibat kolektibilitas bermasalah. Bahkan, sebanyak 24 debitur atau 53,72 persen dari nilai outstanding tertentu berstatus Non-Performing Loan (NPL).

BPK menemukan bahwa hingga akhir pemeriksaan, aset KPR tersebut tidak diasuransikan sebagai bentuk mitigasi risiko kredit. Padahal, regulasi dan pedoman internal mewajibkan adanya perlindungan risiko, termasuk asuransi kredit minimal 80 persen dari nilai aset.

Akibat kelalaian tersebut, BPK mencatat dua dampak signifikan. Pertama, aset KPR Bank Muamalat dan BTN sebesar Rp5.468.122.954,24 berisiko tidak tertagih. Kedua, PT SMF kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan imbal hasil pemberi kerja atas aset KPR BTN 01 dan BTN 02 sebesar Rp209.157.085,43.

Hal tersebut mengakibatkan aset KPR Bank Muamalat dan Bank BTN sebesar Rp5.468.122.954,24 per 31 Desember 2024 berisiko tidak tertagih; dan kehilangan kesempatan untuk memperoleh penerimaan pendapatan imbal hasil pemberi kerja atas aset KPR BTN 01 dan BTN 02 sebesar Rp209.157.085,43," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/2/2026).

PT SMF

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap PT SMF tidak menerima imbal hasil sesuai perjanjian senilai Rp174.290.680,48 untuk BTN 01 dan Rp34.866.404,95 untuk BTN 02 selama periode Juli 2023 hingga Desember 2024.

BPK menyimpulkan bahwa Direksi PT SMF belum menetapkan pedoman mitigasi risiko atas aset KPR yang telah dibeli namun gagal disekuritisasi. Selain itu, Kepala Divisi Manajemen Kredit dinilai lalai dalam melakukan mitigasi dan upaya penyelesaian aset bermasalah.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama PT SMF memberikan sanksi kepada Kepala Divisi Manajemen Kredit, menyusun pedoman mitigasi risiko secara formal, serta berkoordinasi dengan Bank Muamalat dan Bank BTN untuk menyelesaikan aset KPR bermasalah tersebut.

Direktur Utama PT SMF menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan risiko di BUMN pembiayaan sekunder perumahan tersebut. Tanpa mitigasi yang jelas dan pengawasan ketat, aset yang gagal disekuritisasi berpotensi menjadi beban keuangan jangka panjang.

Topik:

BPK PT SMF KPR Bank BTN Bank Muamalat NPL Sekuritisasi Risiko Kredit