Gelombang Kritik Menguat, Siapa Bertanggung Jawab atas Revisi UU KPK?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 25 Februari 2026 21:16 WIB
Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi. (Dok Istimewa)
Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI -Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, angkat suara di tengah kembali memanasnya polemik revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, fakta sejarah tak bisa dihapus: revisi UU KPK terjadi pada 2019 di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Secara proses politik dan konstitusional, revisi itu melibatkan pemerintah dan DPR. Itu tercatat dalam proses legislasi nasional,” tegas Badiul kepada Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026).

Karena itu, menurutnya, polemik yang kini berkembang tidak bisa sekadar berhenti pada saling tuding antarpartai atau antarindividu.

Badiul menilai yang lebih penting dari sekadar siapa pengusul adalah dampak substansial revisi tersebut terhadap ekosistem pemberantasan korupsi dan pengawasan keuangan negara. “Independensi kelembagaan adalah prasyarat utama pengawasan anggaran. Setiap perubahan regulasi yang berpotensi memengaruhi independensi lembaga antikorupsi harus diuji ketat dengan prinsip checks and balances,” ujarnya.

Ia mengingatkan, dalam tata kelola anggaran, persepsi publik menentukan legitimasi. Ketika kepercayaan terhadap institusi antikorupsi menurun, dampaknya bukan hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada disiplin fiskal, integritas kebijakan publik, hingga merosotnya indeks persepsi korupsi.

“Pemerintah pada saat itu juga tidak bisa lepas tangan. Dalam sistem ketatanegaraan, persetujuan pemerintah terhadap pembahasan dan pengesahan RUU berarti ada tanggung jawab substantif atas arah kebijakan yang dihasilkan. Absennya koreksi atau penolakan terhadap substansi yang problematik adalah bagian dari tanggung jawab politik itu sendiri,” kata Badiul.

Ledakan Tuduhan dan “Cuci Tangan”

Polemik revisi UU KPK kini kembali meledak dan menyeret langsung nama Jokowi. Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, secara terbuka menantang Jokowi berhenti “cuci tangan” atas pelemahan KPK.

Ferdinand memutar ulang pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengaku menerima informasi adanya skenario Istana untuk merevisi UU KPK. Dalam rekaman itu, Hasto menyebut seorang menteri era Jokowi datang kepadanya membawa arahan langsung Presiden untuk mendorong revisi, termasuk perubahan pasal yang melarang pimpinan KPK merangkap penyidik serta pengaturan lain yang dinilai melemahkan independensi lembaga antirasuah.

Hasto bahkan mengaku diminta membantu menggalang dukungan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia karena revisi disebut sebagai “perintah Presiden”. Ia juga menyebut adanya kebutuhan dana sekitar 3 juta dolar AS untuk meloloskan revisi tersebut.

Lebih jauh, Hasto menuding Jokowi memiliki kepentingan politik untuk melindungi anak dan menantunya—Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution—yang saat itu bersiap dalam kontestasi pilkada.

“Saya pertanggungjawabkan pernyataan ini secara hukum, politik, dan di hadapan Tuhan,” ujar Hasto dalam video yang kemudian diungkap ke publik.

Perang Narasi dan Fakta Legislasi

Polemik makin liar ketika berubah menjadi perang narasi antarpartai. Partai Demokrat menyindir PSI yang dinilai tak memiliki legitimasi moral berbicara soal revisi UU KPK. Sementara PSI menyebut revisi murni inisiatif DPR.

Namun fakta historis sulit dibantah. Pemerintah kala itu mengirim surat presiden (surpres) sebagai dasar resmi pembahasan. Pemerintah juga menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai wakil resmi dalam pembahasan. Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, bahkan menyatakan pemerintah ikut menyepakati daftar inventaris masalah bersama DPR.

Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, membeberkan poin-poin krusial yang disepakati: pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, serta kewenangan penghentian perkara (SP3).

Klaim Jokowi yang menyatakan tidak menandatangani UU tersebut dan menyebut revisi sebagai murni inisiatif DPR dinilai “absurd” oleh sejumlah anggota parlemen. Dalam sistem legislasi, jika RUU yang telah disetujui bersama tidak ditandatangani Presiden dalam 30 hari, undang-undang tetap sah berlaku.

Titik Balik Pelemahan?

Secara substansi, revisi UU KPK 2019 memang menjadi titik balik besar. KPK diposisikan dalam rumpun eksekutif, pegawai dialihkan menjadi ASN, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas, serta lembaga ini diberi kewenangan menerbitkan SP3.

Kebijakan itu kemudian dieksekusi di era kepemimpinan Firli Bahuri melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada tersingkirnya 57 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan.

Kini, wacana mengembalikan UU KPK ke versi lama kembali mengemuka—bahkan disebut pernah disuarakan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Namun bagi banyak kalangan, publik tidak lagi hanya menuntut revisi atau rollback regulasi. Yang dituntut adalah kejujuran politik dan pertanggungjawaban konstitusional.

Sebagaimana diingatkan Badiul Hadi, persoalannya bukan sekadar siapa pengusul. Yang jauh lebih krusial adalah bagaimana revisi itu berdampak pada independensi lembaga antikorupsi, pada kepercayaan publik, dan pada masa depan pengawasan keuangan negara.

Topik:

revisi UU KPK 2019 polemik KPK Jokowi independensi KPK FITRA Badiul Hadi tanggung jawab pemerintah pelemahan KPK DPR isu cuci tangan politik