Pengelolaan Hibah IFAD Dipertanyakan, BPK Minta Rp137 Juta Disetor ke Kas Negara
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti lemahnya tata kelola anggaran di lingkungan pemerintah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas hibah International Fund for Agricultural Development (IFAD) untuk Proyek Integrated Management of Peatland Landscapes in Indonesia (IMPLI) Tahun 2024 yang terbit pada 23 Juni 2025, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa proyek yang berada di bawah Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLHK/BPLH) itu seharusnya menjadi contoh pengelolaan dana hibah internasional yang transparan dan akuntabel. Namun fakta di lapangan berkata lain.
Dalam resume hasil pemeriksaan, BPK mengungkap adanya kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan krusial adalah kegiatan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.
Nilai kegiatan tersebut mencapai Rp137.000.000,00. Akibat lemahnya verifikasi dan kontrol, ditemukan potensi kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama, yakni Rp137.000.000,00. Artinya, seluruh nilai kegiatan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak.
BPK secara tegas merekomendasikan agar Menteri Lingkungan Hidup menginstruksikan Deputi TL-SDAB untuk segera memerintahkan PPK menyampaikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp137 juta atau menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara.
Temuan ini menjadi alarm keras. Dana hibah internasional yang semestinya digunakan untuk memperkuat pengelolaan lanskap gambut dan menjaga keberlanjutan lingkungan justru tercoreng oleh persoalan administrasi dan lemahnya pengendalian internal.
Jika pengawasan internal tidak diperketat, proyek-proyek berbasis lingkungan yang menyangkut dana global berisiko kehilangan kredibilitas. BPK sudah memberi peringatan. Kini publik menunggu langkah konkret dan tegas dari KLHK untuk membuktikan bahwa pengelolaan dana hibah tidak dibiarkan menjadi celah pemborosan anggaran.
Topik:
BPK KLHK IFAD IMPLI Audit BPK Hibah Internasional Dana Hibah Pengelolaan Gambut Temuan Audit Keuangan NegaraBerita Terkait
KPK Kantongi Angka Final Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Nilainya Masih Dirahasiakan
17 jam yang lalu
Defisit APBN Januari 2026 Tembus Rp54,6 Triliun, Kemenkeu: Kita Jaga Kredibilitas Fiskal
20 jam yang lalu
Skandal Mitigasi KPR PT SMF: Rp5,46 M Terancam Tak Tertagih, Imbal Hasil Rp209 M Raib
26 Februari 2026 21:31 WIB
Agunan Jebol, Kontrol Lemah! Negara Rugi Rp 114,5 M dari Pembiayaan PT SMF?
26 Februari 2026 21:16 WIB