Pengelolaan Hibah IFAD Dipertanyakan, BPK Minta Rp137 Juta Disetor ke Kas Negara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 21:47 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan hibah International Fund for Agricultural Development (IFAD) Nomor 2000000957 untuk Proyek Integrated Management of Peatland Landscapes in Indonesia (IMPLI) Tahun 2024.  Laporan ini ditujukan kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta instansi terkait lainnya, dengan cakupan wilayah DKI Jakarta, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.  Dokumen bernomor 39a/LHP/XVII/06/2025 tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI di Jakarta sebagai hasil audit atas pengelolaan dana hibah IFAD pada proyek pengelolaan lanskap gambut terpadu tahun anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan hibah International Fund for Agricultural Development (IFAD) Nomor 2000000957 untuk Proyek Integrated Management of Peatland Landscapes in Indonesia (IMPLI) Tahun 2024. Laporan ini ditujukan kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta instansi terkait lainnya, dengan cakupan wilayah DKI Jakarta, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Dokumen bernomor 39a/LHP/XVII/06/2025 tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI di Jakarta sebagai hasil audit atas pengelolaan dana hibah IFAD pada proyek pengelolaan lanskap gambut terpadu tahun anggaran 2024.

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti lemahnya tata kelola anggaran di lingkungan pemerintah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas hibah International Fund for Agricultural Development (IFAD) untuk Proyek Integrated Management of Peatland Landscapes in Indonesia (IMPLI) Tahun 2024 yang terbit pada 23 Juni 2025, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa proyek yang berada di bawah Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLHK/BPLH) itu seharusnya menjadi contoh pengelolaan dana hibah internasional yang transparan dan akuntabel. Namun fakta di lapangan berkata lain.

Dalam resume hasil pemeriksaan, BPK mengungkap adanya kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan krusial adalah kegiatan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.

Nilai kegiatan tersebut mencapai Rp137.000.000,00. Akibat lemahnya verifikasi dan kontrol, ditemukan potensi kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama, yakni Rp137.000.000,00. Artinya, seluruh nilai kegiatan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak.

BPK secara tegas merekomendasikan agar Menteri Lingkungan Hidup menginstruksikan Deputi TL-SDAB untuk segera memerintahkan PPK menyampaikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp137 juta atau menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara.

Temuan ini menjadi alarm keras. Dana hibah internasional yang semestinya digunakan untuk memperkuat pengelolaan lanskap gambut dan menjaga keberlanjutan lingkungan justru tercoreng oleh persoalan administrasi dan lemahnya pengendalian internal.

Jika pengawasan internal tidak diperketat, proyek-proyek berbasis lingkungan yang menyangkut dana global berisiko kehilangan kredibilitas. BPK sudah memberi peringatan. Kini publik menunggu langkah konkret dan tegas dari KLHK untuk membuktikan bahwa pengelolaan dana hibah tidak dibiarkan menjadi celah pemborosan anggaran.

Topik:

BPK KLHK IFAD IMPLI Audit BPK Hibah Internasional Dana Hibah Pengelolaan Gambut Temuan Audit Keuangan Negara