Penyidikan Korupsi Pagar Laut Jangan Berputar-putar! MAKI Desak Tersangkakan Dwi Candra dan Joko Susanto
Jakarta, MI - Desakan keras dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Mereka meminta penyidik tak lagi berputar-putar dan segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang alias pagar laut. Bagi MAKI, fakta persidangan sudah terang benderang. Yang kurang hanya nyali penegak hukum.
Dalam surat resmi tertanggal 8 Januari 2026 yang dikirim ke Mabes Polri, MAKI menegaskan bahwa sidang perkara pagar laut yang bergulir di Pengadilan Negeri Serang sejak 30 September 2025 telah membuka peran sejumlah pejabat negara. Dakwaan jaksa terhadap empat terdakwa—termasuk mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod—menyebut dua nama yang diduga punya andil penting: Dwi Candra Budiman dan Joko Susanto.
Dwi Candra Budiman diketahui menjabat di Bapenda Kabupaten Tangerang, sementara Joko Susanto merupakan Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Dalam konstruksi dakwaan, keduanya disebut terlibat dalam proses yang berujung pada terbitnya ratusan sertifikat hak milik di atas wilayah yang secara faktual merupakan perairan laut.
MAKI menilai peran Dwi krusial dalam penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) dan SPPT PBB yang kemudian dipakai sebagai landasan pengajuan sertifikat.
Sedangkan Joko diduga menyetujui sekaligus memerintahkan penerbitan sekitar 260 SHM, meski objeknya berada di laut. “Berdasarkan fakta persidangan, kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pejabat yang namanya sudah disebut dalam dakwaan,” tegas MAKI dalam suratnuya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026).
Surat itu ditandatangani Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Banten. MAKI mengingatkan, bila aparat terus menunda langkah hukum terhadap pejabat yang disebut terang dalam persidangan, publik akan menilai penanganan kasus ini tebang pilih. “Fakta sudah terbuka. Tinggal keberanian,” demikian penegasan mereka.
Kasus pagar laut di pesisir Tangerang sebelumnya berujung vonis penjara bagi empat terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Arsin (Kades Kohod), Ujang Karta (Sekdes), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan). Mereka juga didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Namun publik menilai perkara ini jauh melampaui sekadar penyalahgunaan jabatan di level desa. Pagar laut membentang dari Teluknaga hingga Kronjo, melintasi 16 desa di enam kecamatan. Ombudsman Banten mencatat sedikitnya 3.888 nelayan terdampak dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai Rp24 miliar dalam kurun Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Kritik bermunculan. LBHAP PP Muhammadiyah menilai vonis terlalu ringan dan nyaris identik dengan tuntutan jaksa. Sementara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut pola lama kembali terulang: operator lapangan dihukum, aktor besar tetap berada di balik layar.
Sorotan akademik juga datang dari Universitas Bung Karno. Pakar hukum pidana Kurnia Zakaria menegaskan bahwa hukum pidana modern memungkinkan korporasi dijerat sebagai subjek hukum. Jika proyek sepanjang puluhan kilometer ini hanya berakhir pada pemidanaan aparat desa, maka pesan hukumnya lemah dan tak menyentuh pihak yang paling diuntungkan.
Di tengah kritik tersebut, sumber Monitorindonesia.com menyebut penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terkait kasus Kohod. Lokasi yang disasar antara lain Kantor BPN Kabupaten Tangerang, rumah mantan Kepala BPN berinisial JS, kantor konsultan jasa ukur swasta, hingga sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Tangerang.
Informasi ini dikonfirmasi dari sumber terpercaya dan memperkuat komitmen Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus-kasus besar yang merugikan negara.
Bahwa Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, yang sempat melaporkan kasus tersebut menyebut bahwa memang Kejagung tengah melakukan penyidikan yang dibarengi dengan penggeledahan sejumlah tempat pada beberapa waktu lalu.
"Pidsus Kejagung akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tidak dipenuhi atau diabaikan," kata Boy sapaannya kepada Monitorindonesia.com belum lama ini.
Sementara sejumlah tempat yang digeledah yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kantor di Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Penyidik Pidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat, yakni BPN Kabupaten Tangerang; rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS; kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta; dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang," kata Boy.
Sementara sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeceknya. "Aku cek dulu ya, soalnya bukan kita penyidiknya," kata Harli saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (7/5/202) subuh.
Topik:
MAKI Pagar Laut Kohod Korupsi Sertifikat Laut BPN Kabupaten Tangerang Bapenda Tangerang Tipikor Polri Kejaksaan Agung Mafia Tanah SHM di Laut Skandal AgrariaBerita Terkait
Tuntutan Mati ABK 1,9 Ton Sabu, Martin Daniel Tumbelaka DPR RI: Jangan-Jangan Jaksa Ini Bagian Dari Mereka?
15 jam yang lalu
Komisi III Bedah Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Kejari Batam dan BNN Dipanggil DPR
27 Februari 2026 05:09 WIB
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Wafat: Perkara Alex Noerdin Ditutup, Uang Rakyat Tetap Diburu
26 Februari 2026 11:01 WIB